Portal Kudus - Kebijakan baru dalam dunia pendidikan mengenai standar kelulusan buat mahasiswa S1 dan D4 diumumkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim tentang skripsi yang tak lagi wajib sebagai tugas akhir buat mahasiswa S1 dan D4.
Aturan ini disampaikan Nadiem Makarim dalam seminar Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa, 29 Agustus 2023 disiarkan melalui platform Youtube.
ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Baca Juga: SKRIPSI Dihapus, Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi Apa Gantinya? Simak Informasinya Berikut
Nadiem mengatakan tugas akhir tidak hanya skripsi atau disertasi, bisa berupa prototipe, proyek dan lainnya.
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa bentuk prototipe dan proyek, bisa bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi, tapi bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi,tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," kata Nadiem
Standar capaian lulusan kini tak dijabarkan terperinci dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Kepala prodi berhak menentukan standar capaian maupun syarat kompetensi kelulusan.
"Jadi sekarang, kompetensi ini tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap yang terintegrasi," kata Nadiem, menjelaskan.