Portal Kudus - Paparan karya ilmiyah atau skripsi yang biasanya dipergunakan untuk menandai kelulusan seorang mahasiswa sekarang dihapus/tidak wajib, simak bagaimana penjelasannya berikut.
Tentang skripsi dihapus/tidak wajib, disampaikan Mendikbudristek Nadiem Makarim seperti mengutip dalam youtube channel KEMENDIKBUD RI "Merdeka Belajar eps 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi".
Dalam keterangannya, Nadiem mengangkat 2 pembahasan pokok mengenai pendidikan tinggi, yang sudah dijalankan sejak tahun 2020 diteruskan hingga saat ini. Sehingga diutarakan dalam mendorong kemandirian kampus merdeka, dalam peluncuran Merdeka Belajar episode 26 terdapat informasi mengenai skripsi sudah tidaak menjadi syarat kelulusan mahasiswa.
Hal ini tertuang dalam Permendikbudristek No. 53 tahun 2023 tentang "Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi" ternyata memuat aturan baru yang tidak mewajibkan mahasiswa untuk skripsi demi lulus kuliah.
Disini akan dibahas mengenai pembahasan yang menarik tentang PERMEN 53, yang penjabarannya terdapat skripsi tidak diwajibkan untuk mahasiswa, bagaimana aplikasinya? berikut bacaannya.
Tentang Penyederhanaan Standar Kompetensi Lulusan:
- Kompetensi tidak dijabarkan secara rinci
- Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap pengetahuan dan keterampilan secara terintegrasi.
- Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek atau bentuk lainnya sehingga tidak hanya berbentuk skripsi/tesis/disertasi.
- Jika program studi S1 atau D4 sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis maka tugas akhir dapat dihapus/ tidak lagi bersifat wajib.
- Mahasiswa program magister/magister terapan/doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.
Baca Juga: Tersisa 2 Hari: Uji Emisi Jakarta, Simak Cara Daftar Uji Emisi Gratis
Nadiem juga menyampaikan kebijakan ini akan membawa dampak positif bagi lulusan, seperti: