Kasus Suap PDAM Kudus, 2 Tersangka di Perpanjang Masa Penahanannya.

- 26 Agustus 2020, 07:12 WIB
/illustrasi

"Kita tidak dapat lama, sebab kita dibatasi dengan waktu penahanan," katanya.

Lamanya proses pengerjaan berkas kasus, tuturnya, sebab harus sesuai mekanisme.

Baca Juga: Melihat Makam Sunan Kudus Tanpa Kelambu Termasuk Hal Langka, Begini Ceritanya.

Hingga, hal tersebut harus sesuai dengan lamanya waktu penahanan pada terduga.

Diketahui, dua terduga masalah suap kepegawaian PDAM Kudus yakni Ayatullah Humaini yang disebut bekas Direktur Penting PDAM Kudus. Dia ditahan penyidik Kejati Jateng pada 16 Juli 2020.

Terdakwa yang lain yakni Sukma Oni Irwadani adalah Direktur Koperasi Taruh Pinjam (KSP) Partner Jati Mandiri.

Baca Juga: Begini, Penampakan Makam Sunan Kudus Tanpa Kelambu Saat Prosesi Buka Luwur di Tengah Pandemi

Dia ditahan penyidik Kejati Jateng pada 28 Juli 2020. (Nal)

 

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x