Apalagi, kata Teguh, kliennya yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut tidak pernah merasa tanda tangan dalam penghibahan tanah tersebut. Namun dalam akta hibah yang ada, tanda tangan Solikah ternyata tertera.
"Artinya ini ada tanda tangan yang dipalsukan," katanya.
Teguh mengatakan, perjuangan kliennya untuk menggugat ini juga sejalan dengan semangat Kementerian ATR BPN untuk memberantas mafia tanah.
Apalagi, beberapa waktu terakhir, sejumlah pejabat BPN sudah menjadi tersangka atas dugaan mafia tanah semacam ini.***