Pengangkutan rokok ilegal yang ditemukan ini, dengan modus mencampur rokok ilegal dengan barang lain yaitu pupuk. Atas temuan tersebut, seluruh barang bukti, truk dan dua orang terperiksa sopir berinisial ME, dan kernet (GR), dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Total sebanyak 816.000 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 930,240 juta berhasil diamankan petugas.
Baca Juga: Pemkab Blora Anggarkan 11.000 Vaksin PMK
Dari kegiatan penindakan yang telah dilaksanakan, diperkirakan setidaknya terdapat potensi penerimaan negara sebesar Rp 632.211.840.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar melakukan usaha legal terutama dalam memproduksi, menjual dan memasarkan rokok. Mari menjadi legal agar usaha aman dan berkembang," katanya.***