Portal Kudus - Bea dan Cukai Kudus terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Rokok ilegal yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, yaitu diangkut atau dipasarkan tanpa dilekati pita cukai.
Yang terbaru, pelaku mengirim rokok ilegal menggunakan truk pengangkut pupuk untuk mengelabuhi petugas.
Dilansir Portalkudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Truk Pupuk Angkut Rokok Ilegal, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah
Petugas mencium gelagat tersebut. Pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal pun berhasil digagalkan petugas kantor Bea Cukai Kudus.
Baca Juga: Ribuan Timbangan Para Pedangang di di Pasar Kota Rembang Dditera Ulang
Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini menuturkan, penindakan bermula dari kegiatan patroli petugas di Jalan Raya Pantura (Pati-Kudus) yang dilaksanakan oleh Bea dan Cukai Kudus pada Kamis, 7 Juli 2022.
Dari kegiatan ini, tim menemukan indikasi adanga sebuah sarana pengangkut berupa truk melakukan pengangkutan rokok ilegal. Atas temuan tersebut, sekitar pukul 15:45 WIB, tim melakukan penghentian terhadap truk yang dicurigai itu, di SPBU Terban, Jekulo, Kudus.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 48 karton berisi rokok jenis SKM merek EXTRA BOLD dan lima karton rokok merek TITAN BOLD warna hitam tanpa dilekati pita cukai.
Baca Juga: Menekan Angka Stunting, Puskesmas Batangan Pati Bikin Program Pembagian Susu Gratis