Petugas pun tak berhenti disana saja. Satresnarkoba mengembangkan ke rumah tersangka yang ada di Jepara.
Rupanya dari rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan ratusan butir obat-obatan terlarang lainnya.
Total ada 965 obat keras dari berbagai jenis. Tersangka dijerat sesuai pasal 197 dan atau pasal 196 undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Baca Juga: Siapkan 1,7Miliar, Pemkab Rembang Revitalisasi Alun-Alun Rembang, Tugu Adipura dan Titik Lainnya
Yakni tentang peredaraan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan atau tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
“Dari pengakuan tersangka, dia mendapatkannya dengan membeli secara online. Dan coba diedarkan sendiri. Kini kami tengah mendalami lebih lanjut kasus tersebut,” tandasnya.***