Portal Kudus - Petugas dari jajaran Satresnarkoba Polres Kudus mengamankan tersangka yang membawa 965 obat keras berbagai jenis.
Pengamanan tersangka diungkap pada Rabu, 29 Juni 2022 pukul 15.45 WIB lalu.
Tersangka bernama Muhammad Adnan Zain, yang terduga penyalahgunaan obat yang tidak memiliki izin edar.
Dilansir Portalkudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Edarkan Ratusan Obat Terlarang, Pria Asal Jepara Diamankan Polres Kudus
Ungkap kasus itu dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi jika ada transaksi obat-obatan terlarang di belakang papan panjat tebing Balai Jagong tepatnya di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati.
Baca Juga: Pemkab Blora Anggarkan 11.000 Vaksin PMK
Begitu mendapatkan laporan, petugas segera menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Benar saja petugas mengamankan tersangka tengah melakukan transaksi dengan seorang perempuan sehingga kedua orang tersebut diamankan dan dilakukan penggeledahan badan yang kemudian ditemukan pada pakaian 20 butir obat warna kuning berlogo MF dan 10 butir obat merk Trihexyphenidyl.
“Selain itu juga ditemukan uang sebesar Rp 150 ribu pada tangan pelaku yang diduga uang hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut,” terangnya.
Baca Juga: Lagi, Satpol PP Rembang Razia Warkop dan Kafe Karaoke