Stok Pertalita di SPBU Bacin Kudus Sementara Kosong, Berikut Penjelasannya

- 30 Juni 2022, 08:37 WIB
 SPBU Bacin yang berada di pinggir jalan lingkar utara Kabupaten Kudus.
SPBU Bacin yang berada di pinggir jalan lingkar utara Kabupaten Kudus. /suaramerdeka-muria.com/dok

Portal Kudus - Kabar terbaru, Pertamina telah menyetop jatah Pertalite SPBU 4359318 (Bacin) yang berlokasi di jalur lingkar utara Kudus.

Alasan penyetopan karena ketahuan menjual Pertalie kepada mobil yang telah dimodifikasi tangkinya secara berulang.

Pihak pengelolan SPBU Bacin mengaku pasrah atas sanksi tersebut.

Dilansir Portalkudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Kena Sanksi Gara-Gara Mobil Modifikasi, SPBU Bacin : Tak Mungkin Kami Awasi Konsumen Satu-Satu

Baca Juga: Bersenggolan dengan Kendaraan Lain, Seorang Perempuan di Kabupaten Rembang Tewas

Supervisor SPBU Bacin Wahyu Ariyantiko mengatakan, Sebelumnya pihaknya telah mewanti-wanti kepada petugas untuk tidak menjual pertalite kepada konsumen yang membawa jeriken. Apalagi tidak dilampiri surat dari Pemkab Kudus.

Wahyu mengatakan petugasnya sebelumnya telah tegas dilarang menjual pertilite kepada konsumen yang membawa jeriken. Aturan itu telah dilaksanakan. Petugas yang kedapatan menjual Pertalite tidak sesuai peruntukan dan aturan akan disanksi tegas.

Namun pihaknya justru kecolongan dengan adanya mobil yang telah dimodifikasi tangkinya dan membeli pertalite secara berulang-ulang.

Baca Juga: MR, ASN yang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Pantai Kartini Rembang Telah Ditangkap

Belakangan muncul temuan adanya kendaraan yang melakukan pengisian berulangkali. Menurut Pertamina hal itu adalah pelanggaran. “Jika modusnya demikian petugas kami jelas tidak hafal satu persatu pembeli BBM kami karena harus melayani ratusan hingga ribuan orang setiap hari,” katanya.

Praktik itu pun baru terungkap saat Pertamina melihat rekaman CCTV di SPBU. “Saat ini pengawasan SPBU memang sudah secara digital, sehingga jika ada kecurigaan pelanggaran akan ditindaklanjuti serius oleh Pertamina,” katanya.

Wahyu mengaku pasrah atas sanksi pembinaan itu. Menurut dia, sanksi itu menjadi pelajaran penting baginya dan para petugas SPBU yang ia kelola. “Kedepan tentu kami akan lebih teliti memperhatikan setiap pembeli yang datang,” katanya.

Baca Juga: Penanganan PMK, Kabupaten Rembang Adakan Vaksinasi ke Sapi

Kuota Pertalite SPBU Bacin kini disetop sementara. SPBU itu kini tak bisa berjualan Pertalite hingga 8 Juli mendatang.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho mengatakan, sanksi itu diberikan setelah SPBU Bacin terbukti menjual Pertalite kepada kendaraan yang tangki BBM sudah dimodifikasi secara berulang.

SPBU Bacin kena sanksi pembinaan karena melanggar aturan, khususnya dalam penyaluran produk jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Pertalite.

Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Bareng-Colo, Satu Anak Meninggal Dunia

Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, produk Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Melalui aturan itu, Pemerintah mengatur ketat kuota dan pendistribusiannya.

Penjualan Pertalite hanya dikhususkan kepada konsumen akhir, yakni kendaraan bermotor. Pengecualian diberikan kepada masyarakat yang berprofesi sebagai petani. Itu pun warga tersebut harus menunjukkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

“Untuk itu kami melarang pembelian maupun penjualan Pertalite dengan jeriken maupun mobil dengan tangki BBM dimodifikasi untuk diperjualbelikan kembali agar penyalurannya dapat tepat sasaran,” terangnya.***

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x