Siapkan Dana Tak Terduga Sebesar 11Miliar, Tiga Kantor Dinas di Pemkab Kudus Ajukan Anggaran

- 12 Mei 2022, 07:00 WIB
GOR Multifungsi di kompleks Kudus Sport Center.
GOR Multifungsi di kompleks Kudus Sport Center. /suaramerdeka-muria.com/Saiful Annas

Portal Kudus - Tahun ini, Pemkab Kudus mengalokasikan Dana Tak Terduga (DTT) sebesar Rp11miliar.

DTT tersebut digunakan untuk keperluan perbaikan infrastruktur akibat bencana alam.

Sejauh ini, terdapat tiga OPD atau kantor dinas di lingkungan Pemkab Kudus yang mengajukan anggaran dana TT tersebut.

Dilansir PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Tak Punya Anggaran Perawatan, Tiga OPD Minta Dana Bencana Perbaiki Fasilitas Umum

Ketiga OPD yang mengusulkan dana TT yakni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Perdagangan, dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Mereka mengusulkan dana TT karena tak memiliki anggaran perawatan.

Plt Kepala Disbudpar Mutrikah mengatakan, pihaknya mengusulkan anggaran sebesar Rp 400 juta untuk memperbaiki kerusakan bangunan akibat hujan deras disertai angin kencang awal April lalu.

Baca Juga: Maskapai Wings Air akan Buka Penerbangan Jakarta-Cepu di Bandara Ngloram

“Kami tidak memiliki anggaran untuk perbaikan. Disisi lain sejumlah fasum seperti di Taman Krida, terminal wisata Colo dan sejumlah titik lainnya rusak parah akibat angin kencang,” katanya.

Dinas Perdagangan mengusulkan anggaran sebesar Rp 100 juta untuk perbaikan Pasar Kliwon Kudus. “Atap Pasar Kliwon mengalami kerusakan akibat angin kencang,” kata Kabid Pengelolaan Pada Dinas Perdagangan Albertus Harys Yunanto.

Baca Juga: Tiga Atlet dari Kabupaten Blora Siap Perkuat Kontingen Indonesia di SEA Games 2022

Sementara itu, Kepala Bidang Olahraga pada Disdikpora Minan Mochamad mengusulkan anggaran dana TT sebesar Rp 200 juta. Anggaran sebesar itu untuk memperbaiki kawasan Sport Center dan Stadion Wergu Wetan yang rusak akibat angin kencang, awal April lalu.

Total kerugian akibat kejadian hujan deras disertai angin kencang itu mencapai Rp200,892juta.

Total kerusakan itu terdiri atas kerusakan empat tiang lampu tenga surya senilai Rp187,257juta, pintu musala Rp3,570juta, dan pintu stadion Rp10juta.

“Kejadiaan tersebut termasuk bencana alam (force majeur) namun tidak menimbulkan korban jiwa,” kata Minan.

Baca Juga: Masih Berlanjut, Jamaah Istighosah At-Taufik Rembang Minta Damai

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan, untuk bisa mengajukan anggaran dana TT, setiap OPD harus membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk perbaikan kerusakan.

“Setiap OPD diminta membuat RAB (Rencana Anggaran Biaya–Red) untuk pengajuan dana TT ini. Ada tiga OPD yang mengusulkan, namun masih melakukan revisi RAB-nya dan belum kembali ke kami,” katanya.****

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah