Kejaksaan Negeri Kudus Diduga Lakukan Pemerasan dan Penyalahgunaan Wewesang Hibah KONI 2016-2021

- 8 April 2022, 11:16 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Ardian
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Ardian /suaramerdeka.com/Saiful Annas

Portal Kudus - Muncul duganan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dari jajaran Kejaksaan Negeri Kudus.

Dugaan tersebut diadukan oleh Ketua LSM Bimantara Didik Hadi Saputra ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI.

Yang dilaporkan yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Kudus dan jajarannya. 

Dikutip PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Kajari Kudus Diadukan ke Kejagung Terkait Dugaan Pemerasan

Dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang saat penyelidikan kasus dana hibah KONI 2016-2021 oleh Kejaksaan Negeri Kudus.

Didik menuturkan, aduan itu sudah dilatangkan Oktober 2021 lalu.

“Aduan sudah kami layangkan ke Jamwas Kejagung 31 Oktober 2021. Namun baru ditindaklanjuti saat ini. Rencananya saya akan diperiksa oleh Jamwas Kejagung di Kantor Kejati Semarang, Senin mendatang,” katanya, Kamis, 7 April 2022.

Didik mengatakan, dalam aduannya ia menyebut adanya ketidakprofesionalan yang dilakukan Kajari dan jajarannya. Ia mencontohkan, salah satu pengurus KONI yang seorang perempuan dan sudah lanjut usia diperiksa oleh Kejari mulai pukul 9.00-18.00 WIB.

“Selama pemeriksaan, wakil bendahara KONI itu bahkan tidak diperbolehkan menggunakan ponsel. Yang bersangkutan karena perempuan dan sudah lansia bahkan sampai menangis karena adanya intimidasi,” katanya.

Didik menambahkan, Kasi Intel juga secara terang-terangan meminta uang kepada Ketua KONI Kabupaten Kudus. Namun permintaan itu ditolak Ketua KONI. Yang lebih parah lagi, kata Didik, Kajari melalui telepon secara terang-terangan meminta uang sebanyak Rp35juta kepada salah satu pengurus KONI Kabupaten Kudus.

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah