Lakukan Pencurian dengan Kekerasan, 4 Pemuda Ditangkap Polres Kudus

- 16 Januari 2022, 09:25 WIB
Ilustrasi pencurian dengan pembunuhan./Pikiran Rakyat/
Ilustrasi pencurian dengan pembunuhan./Pikiran Rakyat/ /

Portal Kudus - Polres Kudus menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Taman Bumi Wangi Jekulo, Kabupaten Kudus.

Pelaku yang tertangkap sebanyak 4 orang dari 6 orang. Dua pelaku yang tertangkap diketahui masih dibawah umur.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, empat pelaku yang tertangkap yakni BDK (18), warga Desa Gribig, Kecamatan Gebog, AZF (18), warga Desa Peganjaran, Kecamatan Bae. 

Lalu pelaku yang masih dibawah umur yaitu GDS (15), warga Desa Wergu Kulon dan NRW (17), warga Desa Demaan, Kecamatan Kota.

 

Dilansir PortalKudus.com dari Suara Merdeka Muria dengan artikel berjudul Pelaku Curas Taman Bumi Wangi Masih Dibawah Umur, Motif untuk Beli Miras

Baca Juga: Bupati Jepara Usulkan Ratu Kalinyamat untuk Gelar Pahlawan Nasional

“Dua pelaku A dan M masih buron. Kami masih terus melakukan pengejaran,” kata Wiraga pada konferensi pers di Mapolres Kudus, pada 14 Januari 2022.

Kapolres mengatakan, para pelaku memang telah berniat mencari mangsa. Enam orang pelaku mengendari dua unit sepeda motor sebelumnya berkeliling Kudus. Pelaku yang membawa dua senjata tajam kemudian melihat korban di Taman Bumi Wangi Desa Jekulo, sekitar pukul 02.00 WIB, pada 6 Januari 2022.

Baca Juga: Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional, Bupati Jepara Usulkan Ratu Kalinyamat

“Mereka kemudian mengambil kunci motor korban. Pelaku meminta handphone korban, kemudian membacok tangan kiri korban dengan senjata tajam hingga putus,” katanya.

Pelaku juga melukai korban di bagian punggung. Korban yang diketahui bernama Muchammad Indra Setiawan (23), warga Desa/Kecamatan Mejobo kemudian lari meminta pertolongan warga. Para pelaku kabur membawa handphone korban senilai Rp 1 juta.

Baca Juga: Simak Moon Phase Indonesia Ramai di TikTok, Cara Mudah Buat Moon Phase Dengan 5 Link Lunaf The Moon Phase

Korban kemudian dilarikan ke RSUD dr Loekmonohadi Kudus. “Motif pelaku mencari mangsa untuk membeli minum-minuman keras. Atas tindakannya ini, mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun,” katanya.

Kapolres mengaku prihatin atas aksi kejahatan yang dilakukan anak dibawah umur ini. Ia mengimbau orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anaknya.

“Yang anaknya suka keluar malam tolong diingatkan. Jangan sampai menjadi korban atau pelaku tindak kekerasan seperti ini,” katanya.***

 

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x