“Mereka kemudian mengambil kunci motor korban. Pelaku meminta handphone korban, kemudian membacok tangan kiri korban dengan senjata tajam hingga putus,” katanya.
Pelaku juga melukai korban di bagian punggung. Korban yang diketahui bernama Muchammad Indra Setiawan (23), warga Desa/Kecamatan Mejobo kemudian lari meminta pertolongan warga. Para pelaku kabur membawa handphone korban senilai Rp 1 juta.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD dr Loekmonohadi Kudus. “Motif pelaku mencari mangsa untuk membeli minum-minuman keras. Atas tindakannya ini, mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun,” katanya.
Kapolres mengaku prihatin atas aksi kejahatan yang dilakukan anak dibawah umur ini. Ia mengimbau orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anaknya.
“Yang anaknya suka keluar malam tolong diingatkan. Jangan sampai menjadi korban atau pelaku tindak kekerasan seperti ini,” katanya.***