Portal Kudus - Pendistribusian rokok ilegal dalam modus baru telah dibongkar jajaran Bea dan Cukai Kudus.
Modus baru pedistribusian rokok ilegal melalui e-commerce.
Penindakan oleh jajaran Bea dan Cukai Kudus dilakukan pda 7 Agustus 2021.
Pada 9 Agustus 2021, Kepala Bea dan Cukai Gatot Sugeng Wibowo mengatakn penindakan dilakukan di lokasi jasa pengiriman yang terletak di berbagai lokasi.
Dikutip PortalKudus.com dari berita SuaraMerdeka berjudul Bea Cukai Kudus Bongkar Penjualan Rokok Ilegal Melalui E-Commerce
Lokasinya yaitu Jalan Raya Bungo Ketapang, Kabupaten Demak, dan rumah tempat penimbunan rokok ilegal di Desa Robayan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
''Sejumlah barang bukti juga turut diamankan,'' katanya.
Dalam rangka melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus melakukan pemantauan dan analisa penawaran rokok ilegal di beberapa e-commerce di Indonesia.