Pendistribusian Rokok Ilegal di Kudus Telah Dibongkar Oleh Jajaran Bea dan Cukai Kudus

- 10 September 2021, 19:35 WIB
Gudang Rokok Ilegal Lamongan di Gerebek Bea Cukai Gresik
Gudang Rokok Ilegal Lamongan di Gerebek Bea Cukai Gresik /Pixabay.com/geralt

Portal Kudus - Pendistribusian rokok ilegal dalam modus baru telah dibongkar jajaran Bea dan Cukai Kudus.

Modus baru pedistribusian rokok ilegal melalui e-commerce.

Penindakan oleh jajaran Bea dan Cukai Kudus dilakukan pda 7 Agustus 2021.

Pada 9 Agustus 2021, Kepala Bea dan Cukai Gatot Sugeng Wibowo mengatakn penindakan dilakukan di lokasi jasa pengiriman yang terletak di berbagai lokasi.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Sabtu 11 September 2021, Simak Jadwal Acara Beserta Link Streaming RCTI 11 September 2021

Dikutip PortalKudus.com dari berita SuaraMerdeka berjudul Bea Cukai Kudus Bongkar Penjualan Rokok Ilegal Melalui E-Commerce

Lokasinya yaitu Jalan Raya Bungo Ketapang, Kabupaten Demak, dan rumah tempat penimbunan rokok ilegal di Desa Robayan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

''Sejumlah barang bukti juga turut diamankan,'' katanya.

Dalam rangka melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus melakukan pemantauan dan analisa penawaran rokok ilegal di beberapa e-commerce di Indonesia.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x