Portal Kudus - Kabid Pendapatan Famny Dwi Arfana mewakili Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono mengatakan bahwa terjadi pengajuan keringanan pembayaran pajak karena kesulitan ekonomi.
Sebanyak 100 wajib pajak mengajukan keringanan mulai dari pembatalan, pengurangan hingga penghapusan denda.
Dari pengajuan tersebut, sebanyak 8 wajib pajak mengajukan pembatalan, 54 wajib pajak meminta pengurangan dan sisanya berharap pembebasan denda.
''Permohonan keringanan sebagian besar untuk pajak resto, hotel dan bumi bangunan,'' katanya.
Baca Juga: Masyarakat Kudus Menunggu hasil Dugaan Pemotongan Dana Insentif Nakes di RSUD Kudus
Sebagaimana dikutip Portal Kudus dari SuaraMerdeka dalam artikel berjudul Dampak Pandem, Seratusan Wajib Pajak Ajukan Keringanan
Pemerintah Kapaten Kudus berupaya membantu, salah satunya meringankan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
''Keringanan tersebut dapat mencapai 50 persen,'' jelasnya.
Wajib pajak yang menginginkan keringanan dapat mengajukan permohonan secara tertulis. Selanjutnya, dilakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu analisa yang dilakukan dengan melihat neraca keuangannya.