Sebanyak 100 Wajib Pajak di Kudus Mengajukan Keringanan Bayar Pajak

- 23 Agustus 2021, 11:10 WIB
Kendaraan Bermotor. Pemutihan pajak. Foto
Kendaraan Bermotor. Pemutihan pajak. Foto /iNSulteng.com/Situr Wijaya

Baca Juga: Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid Menyarankan Membangun Asrama Haji Jawa Tengah

Wajib pajak perorangan dilihat dari data pribadinya dan alasan yang mendukung permohonannnya.

Setelah dilakukan verifikasi dan terbukti terdampak, dilakukan pengurangan atau pemotongan ketetapan pajak. Besaran pengurangan maksimal 50 persen dari nilai pajak yang seharusnya dibayarkan.

Kebijakan tersebut sudah disosialisasikan. Batas waktu pelunasan PBB hingga 31 Agustus mendatang.

Ditambahkan Kabid Pendapatan BPPKAD Kudus Famny Dwi Arfana, tujuan pemberian fasilitas keringanan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi. Sektor paling terdampak itu di sektor pariwisata yaitu perhotelan, restoran, dan hiburan.

''Kondisi tersebut berdampak pemasukan ke kas daerah berkurang,'' ujarnya.

Baca Juga: Warga Desa Karas Rembang Mengeluhkan Minimnya Cahaya Penerangan di Jalan Provinsi Ruas Lasem-Sale

 Target PBB tahun ini Rp 25,5 miliar. Saat ini baru terealisasi Rp 14,5 miliar atau sekitar 56,81 persen. Pihaknya berharap, pada akhir masa tempo pembayaran pajak PBB tanggal 31 Agustus, target tercapai.

Pembayaran Pajak PBB dapat memanfaatkan sejumlah layanan di Indomart, Alfamart, Kantor Pos, atau melalui gadget pembayaran Gopay, Shopee pay, Tokopedia ataupun kanal pembayaran yang lain.

Kebijakan keringanan pajak diharapkan berdampak pada kepatuhan pembayarannya. ''Sekaligus, perekonomian masyarakat dapat membaik,'' tandasnya.***(Anton WH/Suara Merdeka Muria)

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah