Baca Juga: Pengumuman Beasiswa Unggulan 2021 Kapan? Simak Info Jadwal dan Timeline Beasiswa Unggulan Tahun 2021
Terkait kebutuhan tanah untuk perajin batu bata dan genting, dia menyarankan mereka membentuk paguyuban terlebih dahulu. Selanjutnya, lokasi penggalian dilokalisir.
''Tanah galian C tidak boleh diangkut keluar daerah,'' tandasnya.
Artinya, pihak yang membutuhkan tanah galian C harus melakukan usaha di tempat itu. Pelanggaran akan ditindak tegas.
Kepala Desa Klumpit Subadi saat diminta konfirmasi awak media mengakui mengetahui usaha galian dari laporan warga sepekan yang lalu. Laporan diterukan ke Satuan Polisi Pamong Pradja.
Baca Juga: Pengumuman Beasiswa Unggulan 2021 Kapan? Simak Info Jadwal dan Timeline Beasiswa Unggulan Tahun 2021
Alasan penggalian terkait persoalan ekonomi. Dia menyebut di kawasan tersebut terdapat 70 orang perajin batu bata dan genting yang membutuhkan tanah galian C.
Selain di Desa Klumpit, usaha galian C lainnya juga disoal. Dia menyebut usaha serupa pada beberapa titik di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo.
Meskipun secara aturan diperbolehkan melakukan usaha galian C di kawasan tersebut, tetapi lokasinya tidak sesuai dengan titik yang diperbolehkan.***(Anton WH/Suara Merdeka Muria)