Satuan Polisi Pamong Pradja Kabupaten Kudus Memanggil Pengusaha Galian C di Desa Klumpit Akibat BeroperasiLagi

- 20 Agustus 2021, 11:52 WIB
ilustrasi
ilustrasi /KarawangPost

Portal Kudus- Pada Kamis 19 Agustus 2021 Satuan Polisi Pamong Pradja Kabupaten Kudus memanggil pengusaha galian C di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog.

Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah kepada awak media menyatakan semua pihak harus mematuhi komitmen yang disepakati pada November 2019.

Inti kesepakatan, usaha pertambangan galian C di Desa Klumpit ilegal.

Baca Juga: Bacaan Doa Sholat Dhuha, Arab, Latin, Artinya dan Keutamaan Sholat Dhuha

Hal tersebut terkait kabar pengoperasionalan kembali galian C di kawasan tersebut.

Sebagaimana dikutip Portal Kudus dari SuaraMerdeka dalam artikel berjudul Galian C Klumpit Kembali Beroperasi, Satpol PP Turun Tangan

''Akhir-akhir ini mereka beroperasi kembali,'' katanya.

Selain untuk perajin bata dan genting, galian C dilakukan dengan alasan perataan lahan pertanian. Mendasarkan, area di kawasan tersebut tidak diperbolehkan untuk usaha galian C. Lokasi yang diperuntukkan untuk galian C yakni Tanjungrejo, Rejosari, Gondoharum, dan Wonosoco.

Saat pertemuan, Djati mengingatkan ancaman tindakan tegas bila komitmen dilanggar. Pihaknya tidak segan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Baca Juga: Pengumuman Beasiswa Unggulan 2021 Kapan? Simak Info Jadwal dan Timeline Beasiswa Unggulan Tahun 2021

Terkait kebutuhan tanah untuk perajin batu bata dan genting, dia menyarankan mereka membentuk paguyuban terlebih dahulu. Selanjutnya, lokasi penggalian dilokalisir.

''Tanah galian C tidak boleh diangkut keluar daerah,'' tandasnya.

Artinya, pihak yang membutuhkan tanah galian C harus melakukan usaha di tempat itu. Pelanggaran akan ditindak tegas.

Kepala Desa Klumpit Subadi saat diminta konfirmasi awak media mengakui mengetahui usaha galian dari laporan warga sepekan yang lalu. Laporan diterukan ke Satuan Polisi Pamong Pradja.

Baca Juga: Pengumuman Beasiswa Unggulan 2021 Kapan? Simak Info Jadwal dan Timeline Beasiswa Unggulan Tahun 2021

Alasan penggalian terkait persoalan ekonomi. Dia menyebut di kawasan tersebut terdapat 70 orang perajin batu bata dan genting yang membutuhkan tanah galian C.

Selain di Desa Klumpit, usaha galian C lainnya juga disoal. Dia menyebut usaha serupa pada beberapa titik di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo.

Meskipun secara aturan diperbolehkan melakukan usaha galian C di kawasan tersebut, tetapi lokasinya tidak sesuai dengan titik yang diperbolehkan.***(Anton WH/Suara Merdeka Muria)

 

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah