Satuan Polisi Pamong Pradja Kabupaten Kudus Memanggil Pengusaha Galian C di Desa Klumpit Akibat BeroperasiLagi

- 20 Agustus 2021, 11:52 WIB
ilustrasi
ilustrasi /KarawangPost

Portal Kudus- Pada Kamis 19 Agustus 2021 Satuan Polisi Pamong Pradja Kabupaten Kudus memanggil pengusaha galian C di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog.

Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah kepada awak media menyatakan semua pihak harus mematuhi komitmen yang disepakati pada November 2019.

Inti kesepakatan, usaha pertambangan galian C di Desa Klumpit ilegal.

Baca Juga: Bacaan Doa Sholat Dhuha, Arab, Latin, Artinya dan Keutamaan Sholat Dhuha

Hal tersebut terkait kabar pengoperasionalan kembali galian C di kawasan tersebut.

Sebagaimana dikutip Portal Kudus dari SuaraMerdeka dalam artikel berjudul Galian C Klumpit Kembali Beroperasi, Satpol PP Turun Tangan

''Akhir-akhir ini mereka beroperasi kembali,'' katanya.

Selain untuk perajin bata dan genting, galian C dilakukan dengan alasan perataan lahan pertanian. Mendasarkan, area di kawasan tersebut tidak diperbolehkan untuk usaha galian C. Lokasi yang diperuntukkan untuk galian C yakni Tanjungrejo, Rejosari, Gondoharum, dan Wonosoco.

Saat pertemuan, Djati mengingatkan ancaman tindakan tegas bila komitmen dilanggar. Pihaknya tidak segan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x