Portal Kudus- Pada Kamis 19 Agustus 2021 Satuan Polisi Pamong Pradja Kabupaten Kudus memanggil pengusaha galian C di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog.
Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah kepada awak media menyatakan semua pihak harus mematuhi komitmen yang disepakati pada November 2019.
Inti kesepakatan, usaha pertambangan galian C di Desa Klumpit ilegal.
Baca Juga: Bacaan Doa Sholat Dhuha, Arab, Latin, Artinya dan Keutamaan Sholat Dhuha
Hal tersebut terkait kabar pengoperasionalan kembali galian C di kawasan tersebut.
Sebagaimana dikutip Portal Kudus dari SuaraMerdeka dalam artikel berjudul Galian C Klumpit Kembali Beroperasi, Satpol PP Turun Tangan
''Akhir-akhir ini mereka beroperasi kembali,'' katanya.
Selain untuk perajin bata dan genting, galian C dilakukan dengan alasan perataan lahan pertanian. Mendasarkan, area di kawasan tersebut tidak diperbolehkan untuk usaha galian C. Lokasi yang diperuntukkan untuk galian C yakni Tanjungrejo, Rejosari, Gondoharum, dan Wonosoco.
Saat pertemuan, Djati mengingatkan ancaman tindakan tegas bila komitmen dilanggar. Pihaknya tidak segan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.