Bea Cukai Kudus Lakukan Pemantauan Terhadap Peredaran Rokok Ilegal

- 28 Juni 2021, 16:54 WIB
bea cukai kudus cek peredaran rokok ilegal
bea cukai kudus cek peredaran rokok ilegal /tangkapan layar/Bea Cukai Kudus
Portal Kudus-Selain gencar melakukan pengawasan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai juga bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap harga jual eceran rokok di pasaran yakni dengan melakukan kegiatan pemantauan harga transaksi pasar (HTP).
 

Selama sepekan terakhir, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan kegiatan pemantauan HTP terhadap beberapa toko yang dipilih secara acak.

Setidaknya ada 3 kabupaten dengan 6 kecamatan yang dikunjungi oleh tim dari Bea Cukai Kudus, antara lain Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Blora.

Baca Juga: Mahasiswa Keperawatan di Blora Direkrut Jadi Relawan Covid-19

Tujuan dari kegiatan ini dilakukan adalah untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melebihi batas harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai rokok tersebut untuk menjaga dari persaingan industri rokok yang tidak sehat.

Selain itu, kegiatan pemantauan ini juga dapat menjadi salah satu wadah bagi Bea Cukai dalam memberikan sosialisasi tentang rokok ilegal kepada masyarakat. ***

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Bea Cukai Kudus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x