Untuk mengajukan permohonan santuan, pemohon harus melengkapi beberapa pesyaratan, seperti keterangan resmi dari rumah sakit atau Puskesmas, atau Dinas Kesehatan terkait kematian keluarga akibat Covid-19 beserta fotonya ketika masih hidup.
Masyarakat yang akan mengajukan permohonan dipersilahkan datang ke Kantor Dinsos P3AP2KB Kudus apabila ada yang perlu ditanyakan terkait persayarakan yang harus dipenuhi.
Menurut Kepala Dinsos Kabupaten Kudus, dari 185 orang pemohon, belum ada satupun laporan tentang cairnya dana bantuan tersebut.
“Bantuan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pemohon. Kami tahunya ketika sudah ada yang melapor,” Ungkap Ka Dinsos Kabupaten Kudus
Menurut akun Instagram Pemerintah Kabupaten Kudus, sampai 18 Januari 2021, angka kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Kudus telah menginjak 419.***