Ahli Waris Dapat Ajukan Permohonan Santunan Kematian Akibat Covid-19, Pemohon Santunan di Kudus

- 19 Januari 2021, 19:54 WIB
Ilustrasi Petugas pemakaman membawa peti jenazah untuk dimakamkan di lokasi pemakaman COVID-19.
Ilustrasi Petugas pemakaman membawa peti jenazah untuk dimakamkan di lokasi pemakaman COVID-19. /Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj/ANTARA FOTO

Portal Kudus – Ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 dapat mengajukan permohonan santunan melalui Dinas Sosial setempat.

Permohonan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Sosial Republik Indonesia Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19. Besaran santunan kematian yang didapatkan adalah Rp15 juta per jiwa.

Melalui kebijakan tersebut, sebanyak 185 orang di Kabupaten Kudus menjadi pemohon santunan kematian akibat Covid-19.

Baca Juga: PIP Langsung Cair Rp1 Juta, Siapkan NISN dan Login ke pip.kemdikbud.go.id

Dikutip PortalKudus dari ANTARA Jateng, pemohon santunan kematian akibat Covid-19 awalnya hanya sebanyak 43 pemohon. Secara bertahap pemohon bertambah hingga kini sebanyak 185 pemohon.

"Awalnya hanya 43 pemohon, kemudian bertambah secara bertahap menjadi 185 pemohon," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus.

Kepala Dinsos Kudus juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan permohonan ahli waris untuk mendapatkan santunan kematian ke pusat melalui Pemprov Jateng sebanyak enam kali.

Baca Juga: Berita Duka: Ibunda Denny Cagur Meninggal Dunia, Para Sahabat Sampaikan Ungkapan Belasungkawa

Dinsos hanya bersifat memfasilitas ahli waris yang berkeinginan mengajukan santunan kematian akibat Covid-19.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x