Dibatasi Jam dan ProKes Restoran dan Caffe di Kudus, Boleh Buka Meski Dalam Situasi PPKM

- 17 Januari 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi restoran.
Ilustrasi restoran. /Neshom/Pixabay

Portal Kudus – PPKM sendiri ialah sebuah kebijakann pemerintah yang bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia, salah satunya adalah Kabupaten Kudus.

Kabupaten Kudus terpilih menjadi salah satu daerah yang harus melaksanakan kebijakan PPKM lantaran angka Covid-19 di Kudus masih terbilang tinggi. Diketahui kebijakan PPKM tersebut dilaksanakan mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

Walaupun dalam situasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) ternyata caffe dan restoran di Kudus boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Meskipun PPKM, Restoran dan Caffe di Kudus Boleh Buka hingga Pukul Sekian

Namun, hal tersebut tentu dengan beberapa ketentuan. Salah satu ketentuannya adalah restoran dan caffe boleh buka hingga pukul 21.00 untuk pembelian yang dibawa pulang (take away), sedangkan layanan makan di tempat dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

Pelaksanaan PPKM ini awalnya banyak mendapat keluhan dari berbagai pihak, utamanya para pengusaha caffe dan restoran.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Kudus Tris Suyitno mengakui awalnya sempat bingung dengan surat edaran yang diterima karena tertulis usaha restoran dan kafe dan sejenisnya tutup hingga pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Ddu Du Ddu Du – BLACKPINK

Tris Suyitno juga mengatakan bahwa PPKM cukup memberatkan pengusaha karena upaya mendapatkan konsumen terbatas sedangkan kewajiban membayar biaya operasional tetap.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x