15 Desa di Kabupaten Kudus di Tetapkan Desa Wisata

18 September 2020, 13:13 WIB
/desa wsiata/

Portal Kudus - Kabupaten Kudus memiliki 19 desa yang dirintis menjadi desa wisata. Dari jumlah itu, 15 desa salah satunya telah memperoleh surat ketetapan serta diputuskan untuk desa wisata.

dikutip PortalKudus.com Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus menjelaskan, pembangunan desa wisata itu mengikuti Perda Propinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: 15 Desa di Kabupaten Kudus di Tetapkan Desa Wisata

sesuai dengan Perda Perda Propinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019 mengenai pemberdayaan desa wisata.

"Yang telah diberi tanda tangan yaitu, Desa Dukuhwaringin, Kandangmas, Terban, Kaliputu, Jepang, Temulus, Tanjungrejo, Margorejo, Ternadi, Rahtawu, Padurenan, Wates, Loram Kulon Jurang, serta Desa Wonosoco," tuturnya, Kamis 17 september 2020.

Baca Juga: Kasus Suap Dan Pungli Kepegawaian di PDAM Kudus Akan Segera Disidangkan.

Sesaat empat desa yang lain masih juga dalam proses mengajukan yaitu Desa Hadipolo, Colo, Kaliwungu serta Kauman.

Baca Juga: Pertalite dengan RON 90, Pertamax RON 92 dan Pertamax Turbo RON 98 BBM Andalan Pertamina

Dia menerangkan, desa wisata itu satu kekuatan daerah, dimana dalam proses pengembanganya memerlukan satu otoritas lewat adanya penentuan oleh kepala daerah. 

"Baik dukungan dari pemerintah pusat, propinsi serta pemda semakin mudah, sebab dengan cara legalitas resmi telah memenuhi.

Baca Juga: Tahun Depan, Seragam Satpam Akan Disamakan Dengan Seragam Polri

Tetapi buat yang belum memenuhi berat rasa-rasanya untuk memperoleh dukungan. Tentu saja semua harus dalam pembinaan pemerintah," tuturnya.

Meskipun begitu, menurut dia, SK penentuan desa rekreasi itu baru step awal serta banyak ketentuan yang perlu dipenuhi desa rekreasi untuk memperoleh dukungan.***

 

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler