Catat Tanggalnya, Bantuan Subsidi Gaji Dilanjutkan Sampai 2021

8 September 2020, 01:37 WIB
ilustrasi penyerahan bantuan /ttk/

PORTAL KUDUS –Bantuan subsidi gaji yang telah diluncurkan pemerintah untuk tahun ini, wacananya akan diperpanjang sampai tahun depan.

Seperti diketahui, besaran subsidi gaji yang diberikan kepada pekerja Rp. 600.000,- per bulan dan akan diberikan untuk 4 bulan.

Pelaksanaan bantuan ini dapat disalurkan melalui data dari BPJS Ketenagakerjaan, dimana terdapat 15,7 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan subsidi gaji ini.

Baca Juga: Wakil Bupati Pati Panen Raya Kacang Tanah di Dukuhseti, Harga Pertanian di Tengah Pandemi Naik

Pemerintah akan melanjutkan kembali program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun depan.

Salah satu program yang akan ada lagi pada 2021 adalah program subsidi gaji.

"Bantuan untuk subsidi gaji. Itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan (2021)," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya di Kantor Presiden pada Senin, 7 september 2020.

Baca Juga: Pembangunan City Walk Sunan Kudus Segera Dimulai, 51 Pedagang Direlokasi Hari Ini

Namun begitu, detail penyaluran subsidi gaji bagi karyawan masih belum diungkapkan.

Sehingga belum diketahui apakah mekanismenya seperti saat ini atau akan berbeda.

Di mana akan dicairkan dalam dua tahap. Pada tahun ini sebanyak 15,7 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan subsidi gaji ini.

Baca Juga: ASN Tidak Boleh Melakukan Poligami Ataupun Poliandri

 “Khusus untuk di tahun depan ini akan dilanjutkan program prioritas atau pun program yang kita sebut sebagai unggulan,” ujarnya.

Dia berharap program ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

“Dengan demikian program-program ini diharapkan untuk masih menjaga daya beli masyarakat di dalam situasi pandemi Covid,” pungkasnya.***

Baca Juga: Operasi Pemakaian Masker di Kudus Sedang Digencarkan.

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU

Tags

Terkini

Terpopuler