Masa Habis Jabatan Desember Tahun Ini, Kabupaten Jepara akan Adakan Pemilihan Petinggi Tingkat Desa

13 Juli 2022, 09:36 WIB
Ilustrasi Pemilihan umum 2024 (dok/pikiran-rakyat) /Riadi/

Portal Kudus - Pemilihan petinggi tingkat desa di Kabupaten Jepara akan serentak digelar di 24 desa di 11 kecamatan.

Pendaftaran bakal calon rencananya akan dimulai 23 Agustus dan proses pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 November 2022.

Sebelum itu, maka serangkaian proses pemilihan sudah harus dilalui. Hal ini disampaikan Penjabat Bupati yang diwakili Asisten I Sekda Dwi Riyanto, dalam rakor persiapan Pilpet Serentak 2022 yang berlangsung di Gedung Shima Setda Jepara pada Selasa, 12 Juli 2022.

Dilansir Portalkudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul 24 Desa di Jepara Gelar Pemilihan Petinggi (Pilpet) Serentak, Ini Tahapannya

''19 Desember harus sudah ada petinggi baru. Sebagaimana regulasi tahapan pilpet dihitung mundur,'' ungkapnya.

Baca Juga: Angka Pernikahan Anak Naik, Pemkab dan Pengadilan Agama Blora Lakukan Pencegahan

Dengan kebutuhan tersebut, sejak 18 Juni lalu tahapan pilpet sudah dimulai.

Yaitu pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepada petinggi oleh Badan Permusyawaratan Desa.

Lalu pada 18 Juli, penyampaian laporan akhir masa jabatan petinggi kepada bupati.

Tahap selanjutnya pembentukan panitia, pengawas, dan tim pemantau Pilpet Serentak 2022 pada 25 Juli.

Baca Juga: Pelecehan Seksual Berbentuk Video Call ke Perempuan di Kabupaten Rembang, Begini Kronologinya

'Kami mengharapkan peran dari TNI, Polri, Kejaksaan, serta camat untuk mengkondisikan situasi kondusif dan aman di wilayah. Sebab karakteristik masyarakat di masing-masing desa beragam,'' katanya.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Edy Marwoto merinci desa-desa yang bakal menggelar pesta demokrasi.

Pilpet di Kecamatan Keling diikuti oleh Desa Bumiharjo, Kecamatan Bangsri ada Desa Wedelan, Kecamatan Pakisaji ada Desa Tanjung, Kecamatan Mlonggo ada Desa Jambu dan Sinanggul, Kecamatan Batealit ada Desa Bringin dan Pekalongan.

Baca Juga: Support UMKM, Pemkab Blora Berkomitmen Gunakan Produk Lokal

Berikutnya di Kecamatan Tahunan ada Desa Krapyak, Kecamatan Kedung ada Desa Dongos, Sukosono dan Rau, Kecamatan Kalinyamatan ada Desa Margoyoso, Purwogondo, Sendang, dan Bandungrejo, Kecamatan Welahan ada Desa Gidangelo, Guosobokerto, Kalipucang Wetan, dan Kalipucang Kulon.

Adapun di Kecamatan Mayong ada Desa Mayong Lor dan Pelemkerep, serta Kecamatan Karimunjawa pilpet diikuti Desa Karimunjawa, Kemojan, dan Parang.

Edy menyampaikan, rangkaian tahapan Pilpet Serentak 2022 yaitu pembentukan tim pilpet, penyusunan program kerja, anggaran, dan pembentukan panitia teknis pada 26 hingga 27 Juli.

Baca Juga: Warga Jepara Waspada, Petugas DKPP Jepara Temukan Hewan Kurban Terindikasi PMK

Baru setelah itu, 28 Juli pengumuman diadakannya pilpet, pendaftaran pemilih, syarat pemilih dan dipilih.

Sedangkan tahapan pendaftaran bakal calon petinggi, dikatakan Edy, recananya dimulai pada 23 sampai 31 Agustus.

Sementara hasil kelengkapan berkas administrasi diumumkan 11 September.

Baca Juga: Kasus Pembayaran Denda Proyek MPP Rembang Belum Dibayar, Terancam Pidana

Di sela itu, ada penyampaian perbaikan atau melengkapi berkas, waktunya tiga hari sejak penutupan pendaftaran.

Sedangkan penetapan calon dan pengundian nomor urut pada 21 September.

''Pengumuman nama calon petinggi kepada masyarakat adalah 7 hari sejak tanggal penetapan,'' ungkapnya.

Di antara tahapan Pilpet Serentak 2022 selanjutnya, ada pelaksanaan pemungutan suara pada 14 November. Kemudian prosesi pelantikan petinggi terpilih dijadwalkan 19 Desember. ***

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria

Tags

Terkini

Terpopuler