Dua SPBU di Kudus dalam Pembinaan, Berikut Alasannya dari Pertamina

30 Juni 2022, 09:00 WIB
Spanduk bertuliskan SPBU ini dalam pembinaan yang dipasang Pertamina di SPBU Bacin Kudus, Selasa (28/6). /suaramerdeka-muria.com/Saiful Annas

Portal Kudus - Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Kudus kena sanksi pembinaan karena melanggar aturan, khususnya dalam penyaluran produk jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Pertalite.

Kabar terbaru, Pertamina telah menyetop jatah Pertalite SPBU 4359318 (Bacin) yang berlokasi di jalur lingkar utara Kudus.

Alasan penyetopan karena ketahuan menjual Pertalie kepada mobil yang telah dimodifikasi tangkinya secara berulang.

Dilansir Portalkudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Dalam Sebulan Dua SPBU di Kudus Ini Kena Sanksi Pertamina, Salah Satunya Gara-Gara Mobil Modifikasi

Setelah SPBU Matahari, SPBU Bacin tak bisa menjual BBM jenis Pertalite hingga 8 Juli mendatang.

Baca Juga: Bersenggolan dengan Kendaraan Lain, Seorang Perempuan di Kabupaten Rembang Tewas

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho mengatakan, sanksi itu diberikan setelah SPBU Bacin terbukti menjual Pertalite kepada kendaraan yang tangki BBM sudah dimodifikasi secara berulang.

Pelanggaran itu diketahui saat tim dari Pertamina melakukan pemeriksaan di SPBU Bacin. Dari rekaman CCTV diketahui ada kendaraan yang sama, dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi, mengisi BBM Pertalite secara berulang kali.

“Kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari pemerintah, seperti Pertalite,” katanya.

Baca Juga: MR, ASN yang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Pantai Kartini Rembang Telah Ditangkap

Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, produk Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Melalui aturan itu, Pemerintah mengatur ketat kuota dan pendistribusiannya.

Penjualan Pertalite hanya dikhususkan kepada konsumen akhir, yakni kendaraan bermotor. Pengecualian diberikan kepada masyarakat yang berprofesi sebagai petani. Itu pun warga tersebut harus menunjukkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

“Untuk itu kami melarang pembelian maupun penjualan Pertalite dengan jeriken maupun mobil dengan tangki BBM dimodifikasi untuk diperjualbelikan kembali agar penyalurannya dapat tepat sasaran,” terangnya.

Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Bareng-Colo, Satu Anak Meninggal Dunia

Imbas dari pelanggaran tersebut, ungkap Brasto, SPBU 4359318 (Bacin) tidak lagi menerima pasokan produk Pertalite pada 25 Juni - 8 Juli 2022. Namun demikian SPBU tersebut tetap menyediakan produk BBM jenis gasoline lainnya, yaitu Pertamax dan Pertamax Turbo.

“Kami berharap sanksi ini bisa memberikan efek jera baik kepada SPBU tersebut maupun menjadi peringatan bagi SPBU lainnya agar dapat menjaga amanah yang diberikan pemerintah maupun Pertamina dalam menyalurkan produk BBM penugasan maupun subsidi agar penyalurannya tepat sasaran,” katanya.

Terpisah, Supervisor SPBU Bacin Wahyu Ariyantiko mengatakan, petugasnya sebelumnya telah tegas dilarang menjual pertilite kepada konsumen yang membawa jeriken. Aturan itu telah dilaksanakan. Petugas yang kedapatan menjual Pertalite tidak sesuai peruntukan dan aturan akan disanksi tegas.

Baca Juga: Rayakan HUT Koperasi, Kabupaten Jepara Rencakan Sejumlah Kegiatan

Namun belakangan muncul temuan adanya kendaraan yang melakukan pengisian berulangkali. Menurut Pertamina hal itu adalah pelanggaran. “Jika modusnya demikian petugas kami jelas tidak hafal satu persatu pembeli BBM kami karena harus melayani ratusan hingga ribuan orang setiap hari,” katanya.

Praktik itu pun baru terungkap saat Pertamina melihat rekaman CCTV di SPBU. “Saat ini pengawasan SPBU memang sudah secara digital, sehingga jika ada kecurigaan pelanggaran akan ditindaklanjuti serius oleh Pertamina,” katanya.

Wahyu mengaku pasrah atas sanksi pembinaan itu. Menurut dia, sanksi itu menjadi pelajaran penting baginya dan para petugas SPBU yang ia kelola. “Kedepan tentu kami akan lebih teliti memperhatikan setiap pembeli yang datang,” katanya.***

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria

Tags

Terkini

Terpopuler