Simak Mekanisme Registrasi Ulang Vaksinasi Covid-19 Melalui WhatsApp

24 Januari 2021, 12:00 WIB
Petugas medis mempersiapkan vaksin COVID-19 sinovav untuk diberikan kepada tenaga kesehatan Puskesmas Ulee Kareng di Banda Aceh, Aceh, Rabu (20/1/2021). Kementerian Kesehatan pada tahap pertama hingga akhir Februari 2021 akan memberikan vaksinasi COVID-19 Sinovac kepada 566.000 orang dari 1.48 juta tenaga kesehatan (nakes) di seluruh Indonesia. FOTO ANTARA / Irwansyah Putra/foc. /IRWANSYAH PUTRA/ANTARA FOTO

Portal Kudus – Masyarakat yang pertama kali mendapatkan vaksin Covid-19 adalah tenaga kesehatan yang lalu diikuuti oleh petugas publik. Setelah itu, masyarakat yang selanjutnya diberikan vaksin adalah lansia berusia 60 tahun ke atas.

Vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah dimulai sejak tanggal 13 Januari 2021. Dimulainya vaksinasi tersebut ditandai dengan diberikannya vaksin kepada Presiden Indonesia, Joko Widodo.

Setelah Jokowi, beberapa kepala daerah pun juga diberikan vaksinasi. Secara bertahap vaksinasi Covid-19 pun juga akan diberikan kepada masyarakat Indonesia lainnya.

Baca Juga: Anggota Komisi X DPR RI: Kita Melupakan Guru Honorer di Sekolah Swasta Untuk Menjadi PPPK.

Baca Juga: Beberapa Nakes di Jateng Alami Efek seusai Vaksinasi Covid-19

Setelah masyarakat lansia berusia 60 tahun ke atas, masyarakat yang selanjutnya diberikan vaksin adalah masyarakat rentan atau masyarakat di daerah dengan resiko penularan tinggi. Barulah setelah itu masyarakat lainnya dengan pendekatan kluster sesuai ketersediaan vaksin.

Guna mengetahui apakah kita sudah terdaftar untuk divaksin, kita dapat mengeceknya di website atau aplikasi PeduliLindungi.

Cara mengeceknya adalah dengan memasukan nama lengkap sesuai KTP di kolom Nama Lengkap. Setelah itu kita juga perlu mengisikan nomor NIK sesuai KTP. Selanjutnya barulah klik reCAPTCHA yang tersedia.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021

Setelah mengisikan semua data yang harus diisi, barulah muncul keterangan apakah kita sudah terdaftar dalam program vaksin atau belum.

Apabila belum terdaftar maka kita bisa langsung mendaftar menggunakan website atau aplikasi PeduliLindungi. Namun, apabila sudah maka tahap selanjutnya adalah melakukan daftar ulang.

Ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk melakukan registrasi ulang. Salah satu cara registrasi ulang vaksinasi Covid-19 adalah dengan melalui WhatsApp.

Dilansir PortalKudus melalui akun Instagram Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus @pemkabkudus, berikut adalah cara registrasi ulang vaksinasi Covid-19 melalui WhatsApp.

  1. Klik bit.ly/vaksincovidRI dikolom pencarian browser lalu mulai chat
  2. Kita akan menerima respon otomatis yang menanyakan apakah kita seorang tenaga kesehatan, dengan berbagai pilihan menu. Gunakan 6 digit terakhir NIK untuk mendaftar dan kita akan menerima konfirmasi lokasi vaksinasi
  3. Chatbot akan membagikan jadwal vaksinasi untuk kita konfirmasi
  4. Tiket QR code akan dibagikan bersama dengan video bagaimana cara kerja vaksinasi

Sampai saat ini vaksinasi hanya bisa diberikan kepada tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan.

Begitu pula dengan registrasi ulang melalui WhatssApp yang baru bisa digunakan untuk para tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang berada di fasilitas pelayanan kesehatan. ***

Editor: Sugiharto

Sumber: IG pemkab kudus

Tags

Terkini

Terpopuler