Apa Dampak dari Penggunaan Narkoba, Simak Penjelasan Berikut

15 Februari 2023, 09:55 WIB
Ilustrasi Apa Dampak Dari Penggunaan Narkoba, Simak Penjelasan Berikut /Pixabay/RobVanDerMeijden

PortalKudus - Disini akan Dijelaskan Apa Dampak Dari Penggunaan Narkoba, Simak Selengkapnya Dalam Penjelasan Berikut.

Simak apa dampak dari penggunaan narkoba, barang terlarang yang dapat merusak generasi suatu negara, berikut ulasannya.

Wajib mengetahui apa dampak dari penggunaan narkoba, disini akan dijelaskan bahwa penyalahgunaan Narkoba ada dampaknya, seperti penjelasan berikut.

Berbagai istilah penyebutan narkoba seperti narkotika, napza, obat fly dan banyak lainnya yang jelas akan berdampak apabila dikonsumsi manusia, apa dampak dan pengaruhnya? berikut ulasannya.

Baca Juga: Jelaskan Pengaruh Napza Pada Tubuh Manusia, Ini Jawabannya

Narkoba (narkotika dan obat-obatan) adalah zat yang dapat menimbulkan penurunan kesadaran, seperti halusinasi dan berkurangnya sensor rangsang yang dimiliki oleh tubuh apabila dikonsumsi.

Jika pemakai narkoba dalam dosis yang tinggi hingga overdosis, maka dapat menimbulkan kejang bahkan kematian.

Seperti melansir sehatnegeriku.kemkes.go.id, dampak penggunaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif seperti kecanduan dan gangguan mental dan fisik penggunanya.

Baca Juga: KIP Kuliah, P3KE Desil 3 Maksudnya Adalah Apa? Pahami Cara Agar Terdata di P3KE saat Pendaftaran KIP Kuliah

Narkoba sendiri terdapat berbagai jenis, seperti buatan (sintetis), semi buatan dan alami yang dihasilkan dari tumbuhan dan pohon berjenis narkotika.

Dalam penjelasan BNN, terdapat beberapa golongan narkoba, seperti:

  • Narkotika Golongan 1

Adalah jenis ganja, opium, dan tanaman koka, jenis golongan 1 ini sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan.

Baca Juga: Jadwal, Formasi dan Statistik PSG vs Bayern Munchen di Babak 16 Besar Liga Champions Malam Nanti

  • Narkotika Golongan 2

Sama memiliki efek ketergantungan, namun dapat dimanfaatkan dalam hal pengobatan, seperti Morfin, Alfaprodina, dan 83 jenis lainnya.

  • Narkotika Golongan 3

Narkoba jenis ini memiliki resiko ketergantungan ringan dan dapat dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi.

Baca Juga: Pengertian dan Karakteristik Pembelajaran Student Centered Learning (SCL)

Penyalah gunaan Narkoba, pabila dikonsumsi maka akan menimbulkan dampak yang buruk untuk diri sendiri, lingkungan dan masyarakat sekitar.

Seperti diketahui, dalam Undang-undang Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

Dalam Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, orang yang menjadi pengedar diancam dengan hukuman kurunganminimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, dan denad maksimal 10 Miliyar.

Baca Juga: 40 CONTOH Soal OSN IPA SD 2023 dan Kunci Jawaban Untuk Latihan Soal Olimpiade IPA SD Tahun 2023

Kemudian diatur dalam pasal 127, pengguna (orang yang mengkonsumsi) narkoba diancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman denda maksimal 10 Miliyar, dan berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk kesembuhan terhadap kecanduan narkotika.

Oleh karenanya, BNN, Polri dan Instansi Pemerintah Lainnya akan selalu memberikan edukasi, pencegahan dan penindakan apabila diketemukan tindak penyalahgunaan narkoba di masyarakat.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler