3. Menjadikan mereka seorang Muslim lebih baik
Tidak ada batasan bagi seorang anak untuk menjadi apapun yang mereka inginkan. Itulah sebabnya dalam hukum Islam, diperbolehkan untuk mengadopsi anak non-Muslim. Daripada mengkhawatirkan halal atau haram, lebih baik merawat mereka atau bahkan menjadikan mereka Muslim. orang tua juga dapat menerapkan cara mengajarkan anak-anak mereka tentang nilai-nilai Islam kepada anak adopsi dan juga mendapatkan beberapa tips tentang cara mengajarkan Shalat kepada balita.
Disebutkan dalam Al Quran surah Al Anfal ayat 75 berikut ini.
وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْۢ بَعْدُ وَهَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا مَعَكُمْ فَاُولٰۤىِٕكَ مِنْكُمْۗ وَاُولُوا الْاَرْحَامِ بَعْضُهُمْ اَوْلٰى بِبَعْضٍ فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ - ٧٥
"Dan orang-orang yang beriman setelah itu kemudian berhijrah dan berperang bersamamu, maka mereka termasuk golonganmu. Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat sebagian lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) menurut Kitabullah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu". (QS 8:75)
4. Tidak Mengubah Mahram
Mengadopsi anak non-Muslim diperbolehkan, dan itu tidak mengubah aturan mahram yang sudah tertulis dalam Islam. Anak tersebut akan menjadi non-Mahram dari keluarga yang mengadopsinya. Selain itu, orang tua perlu mendapatkan beberapa tips tentang bagaimana membesarkan anak-anak mereka dalam Islam untuk mengajarkan mereka tentang aturan Mahram.
Mereka tidak bisa menjadi anak kandung sehingga mereka bukan bagian dari mahram dalam keluarga. Disebutkan dalam Al-Quran surah Al Ahzab ayat 4 di bawah ini.