5 Hukum Islam Mengadopsi Anak Non-Muslim, Simak Selengkapnya

- 2 September 2022, 18:15 WIB
Illustrasi 5 Hukum Islam Mengadopsi Anak Non-Muslim, Simak Selengkapnya
Illustrasi 5 Hukum Islam Mengadopsi Anak Non-Muslim, Simak Selengkapnya /Instagram /@inspirasinama_bayi

Baca Juga: Apa Itu Kolaps Paru? Ternyata Begini, Artinya Kolaps Adalah Situasi Ketika Volume Paru Mengalami Hal Ini

Akan lebih baik untuk merawat anak tersebut sebagai yatim piatu sehingga mereka dapat hidup dengan baik seperti anak-anak lainnya. Selain itu, juga disebutkan dalam Al Quran surat Al Ahzab ayat 5 di bawah ini.

اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗوَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا - ٥

"Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa bagimu jika kamu keliru tentang hal itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang diniatkan oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS 33:5)

Baca Juga: Jelaskan 4 Hikmah Mempercayai Hari Kiamat, Mater Pendidikan Agama Islam Tema Iman kepada Hari Akhir

2. Tidak Mengubah Garis Warisan

Apakah anak adopsi dalam Islam dapat mewarisi? Hukum Islam mengadopsi anak non-Muslim diperbolehkan selama mereka tidak mengubah garis warisan. Dalam silsilah keluarga, anak kandung akan menjadi orang yang mendapatkan warisan dan wasiat serta salah satu keutamaan adopsi dalam Islam.

Mengadopsi anak, apakah itu Muslim atau non-Muslim, tidak mengubah fakta bahwa mereka akan mewarisi sebagian dari wasiat orang tua angkatnya. Disebutkan dalam Al Quran surah Al Ahzab ayat 6 di bawah ini.

وَاُولُوا الْاَرْحَامِ بَعْضُهُمْ اَوْلٰى بِبَعْضٍ فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُهٰجِرِيْنَ اِلَّآ اَنْ تَفْعَلُوْٓا اِلٰٓى اَوْلِيَاۤىِٕكُمْ مَّعْرُوْفًا ۗ كَانَ ذٰلِكَ فِى الْكِتٰبِ مَسْطُوْرًا - ٦

"Orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain mempunyai hak yang lebih banyak (warisan) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang yang berhijrah, kecuali jika kalian ingin berbuat baik kepada saudara-saudara kalian (seagama). Demikianlah yang tertulis di dalam Kitab (Allah)." (QS 33:6)

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x