5 Hukum Islam Mengadopsi Anak Non-Muslim, Simak Selengkapnya

- 2 September 2022, 18:15 WIB
Illustrasi 5 Hukum Islam Mengadopsi Anak Non-Muslim, Simak Selengkapnya
Illustrasi 5 Hukum Islam Mengadopsi Anak Non-Muslim, Simak Selengkapnya /Instagram /@inspirasinama_bayi

Portal Kudus - Hukum Islam mengadopsi anak non-Muslim berdasarkan hukumnya adalah halal selama ada vonis dari hakim oleh undang-undang bahwa hal itu boleh dilakukan. Namun bagaimana umat Islam melihat fenomena ini?

Mungkin jarang sekali mengadopsi anak yang berbeda agama. Dalam hukum Islam yang umum, aturan mengadopsi anak harus memiliki agama yang sama dengan orang tua yang akan mengadopsinya.

Berdasarkan aturan itu, tidak diperbolehkan mengadopsi anak non-Muslim berdasarkan aturan pemerintah dan aturan Islam umum. Bagaimana Al-Quran mengatakan tentang fakta-fakta ini yang terkadang kita tidak bisa mengontrol siapa pun tipe anak yang akan diadopsi?

Baca Juga: SIMAK! Apa Saja yang Menjadi Masalah Sosial Penting di Indonesia? Berikut Penjelasan dan Jawabannya

Terlepas dari semua persepsi kontroversial tentang mengadopsi anak non-Muslim bagi seorang Muslim, lebih baik untuk memikirkan kebutuhan anak sebagai anak yatim piatu. Dalam satu atau lain hal, mengadopsi anak adalah hal yang terpuji.

Terlebih lagi, seorang anak hanyalah seorang anak kecil. Mereka tidak tahu akan menjadi apa mereka nantinya, bahkan mereka berasal dari orang tua Muslim atau non-Muslim. Berbicara mengenai hal itu, berikut ini beberapa alasan mengapa mengadopsi anak diperbolehkan dan halal berdasarkan Al-Quran.

1. Tidak Mengubah Hubungan

Mengadopsi anak non-Muslim dalam hukum Islam diperbolehkan karena tidak ada hubungannya dengan agama anak tersebut. Selain itu, sekali lagi, anak hanyalah seorang anak kecil. Menganggap bahwa mengadopsi anak non-Muslim adalah haram, mungkin saja hal itu tidak benar.

Dari aturan Islam, mengadopsi anak adalah hal yang terpuji untuk dilakukan. Dan hal itu tidak akan mengubah hubungan antara anak tersebut dengan orang tua kandung atau keluarga mereka.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x