"Katakanlah, "Aku tidak mendapati dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi orang yang hendak memakannya, kecuali daging binatang yang sudah mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi - karena semuanya itu kotor - atau binatang yang disembelih bukan atas nama (nama) Allah". (QS 6:145)
5. Prinsip Kerugian dan Keuntungan
Prinsip rugi dan untung menjadi salah satu hal yang paling penting dalam hukum kontrak dan transaksi bisnis Islam. Keduanya harus tertulis dan disepakati oleh kedua belah pihak dalam pertanggungjawabannya.
Berbisnis apapun umumnya memiliki tujuan untuk mencapai keuntungan. Meski begitu, beberapa kerugian yang mungkin terjadi juga tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, perjanjian ini perlu dilakukan dengan benar dalam kontrak dan menambahkan beberapa doa untuk kekayaan sehingga bisnis Anda akan mendapatkan berkah dari Allah.
Apalagi sudah disebutkan dalam Al-Quran surah An Nisa ayat 29 di bawah ini.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا - ٢٩
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS 4:29)
Jadi, ada beberapa hukum Islam tentang kontrak dan transaksi bisnis berdasarkan Al-Quran. Sebagian besar dari mereka melindungi umat Islam dalam bisnis mereka dari melakukan beberapa hal yang haram. Semoga Allah memberikan sebagian berkah-Nya dalam bisnis mereka.***