5 Hukum Islam tentang Kontrak dan Transaksi Bisnis, Simak Selengkapnya!

- 30 Agustus 2022, 18:14 WIB
Ilustrasi 5 Hukum Islam tentang Kontrak dan Transaksi Bisnis, Simak Selengkapnya!
Ilustrasi 5 Hukum Islam tentang Kontrak dan Transaksi Bisnis, Simak Selengkapnya! /Pexels.com/Julia M Cameron

Menghindari segala jenis riba menjadi salah satu hal terpenting dalam hukum kontrak dan transaksi bisnis Islam. Riba dalam Islam menjadi jenis Riba yang dilarang dalam beberapa bisnis dari sekian dekade yang lalu.

Seperti beberapa perjanjian bisnis yang umum dalam Islam, menghindari Riba atau riba menjadi hal yang penting. Jika umat Islam bersikeras untuk melakukan itu, mereka percaya bahwa mereka tidak akan mendapatkan berkah Allah dengan melakukan bisnis yang tidak sah.

Hal ini telah disebutkan dalam Quran surah Al Baqarah ayat 275 di bawah ini.

وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۠ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِ ۚوَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ – ٣٩

"Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)." (QS 30:39)

Baca Juga: Tanpa Password! Download Higgs Domino RP Apk Versi Baru 2022 Untuk Rp V 1.88 P1H1, P1H4 dan P1H5 via Link ini

4. Melakukan Bisnis yang Halal

Berbisnis yang halal menjadi salah satu hal yang paling penting dalam hukum Islam tentang kontrak dan transaksi bisnis. Berdasarkan Al-Quran, setiap bisnis yang halal boleh dilakukan seperti bisnis online perspektif Islam, dan melakukan yang haram harus dihindari.

Sebagai umat Islam, kebanyakan dari mereka sangat memperhatikan bisnis yang halal. Hal itu menunjukkan bahwa umat Islam harus mengkonsumsi yang halal saja. Seperti yang disebutkan dalam Al Quran surat Al An'am ayat 145 berikut ini.

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x