Larangan Wanita Menyambung Rambut Termasuk Memakai Bulu Mata Palsu dalam Islam

- 31 Juli 2022, 07:59 WIB
Ilustrasi Larangan Wanita Menyambung Rambut Termasuk Memakai Bulu Mata Palsu dalam Islam
Ilustrasi Larangan Wanita Menyambung Rambut Termasuk Memakai Bulu Mata Palsu dalam Islam /Pixabay/kelaido-dp/

Portal Kudus - Sudah menjadi kodrat wanita jika ingin dilihat tampil cantik. Hingga membuat wanita khususnya muslimah melupakan hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan.

Termasuk menyambung rambut dan memakai bulu mata palsu. Padahal sudah jelas itu sebuah larangan di dalam Islam.

Terlebih lagi wanita yang ingin tampil cantik di hari pernikahannya. Hingga rela memakai bulu mata palsu bahkan berdandan menor yang berlebihan.

Mudah-mudahan artikel ini dapat membantu pemahaman para wanita yang membacanya.

Baca Juga: CEK Pengumuman Tahap 1 Beasiswa Inspiratif 2022, Hasil Seleksi Peserta yang Lolos ke Seleksi Tahap 2

Dari Abu Hurairah radliyallah ‘anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya,

“Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, wanita pembuat tato dan yang bertato.” (HR. Bukhari No. 5589 dan 5602).

Ancaman laknat, menunjukkan bahwa menyambung rambut merupakan dosa besar. Sebagaimana dijelaskan oleh para ulama, "Setiap dosa yang diancam laknat Allah dan RasulNya adalah dosa besar." (Lihat : Ad-Da’ wad Dawa’ hal. 293)

Laknat maknanya adalah dijauhkan dari rahmat Allah Ta'ala.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Konsultasi Syariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah