إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي
Artinya: "Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berqurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban," (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).
Baca Juga: Hukum Kurban untuk Nama Orang yang Sudah Meninggal Boleh atau Tidak? Berikut Penjelasannya
Dari hadits di atas, muncul dua pendapat ulama.
Pendapat pertama memahami hadits ini, dengan mengatakan bahwa Nabi SAW melarang orang yang berqurban memotong kuku, dan rambutnya.
Sementara pendapat kedua mengatakan, yang dilarang itu bukan memotong kuku dan rambut orang yang berqurban (al-mudhahhi), tetapi hewan qurban (al-mudhahha).
2. Pendapat Pertama Dari Hadits Tersebut
Orang yang ingin berqurban dilarang memotong kuku dan rambut, oleh Nabi Muhammad SAW.
Sejak awal bulan Dzulhijjah hingga ia setelah ia selesai berqurban.
Namun, terjadi perbedaan pendapat lagi terkait maksud dan implikasi dari larangan tersebut. Ada yang mengharamkan, makruh, dan mubah.