Larangan Memotong Rambut dan Kuku Saat Kurban Idul Adha, Berikut Penjelasan Lengkap dengan Dalilnya

- 29 Juni 2022, 06:35 WIB
Ilustrasi memotong rambut.
Ilustrasi memotong rambut. /Unsplash.com/Em M

Seorang ulama ahli hadits yang bermazhab Hanafi, Mulla `Ali al-Qari rahimahullah, dalam kitab Mirqatul Mafatih menyimpulkan:

Baca Juga: Niat Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha, Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Lengkap dengan Tata Caranya

الحاصل أن المسألة خلافية، فالمستحب لمن قصد أن يضحي عند مالك والشافعي أن لا يحلق شعره، ولا يقلم ظفره حتي يضحي، فإن فعل كان مكروها. وقال أبو حنيفة: هو مباح ولا يكره ولا يستحب، وقال أحمد: بتحريمه

Artinya, "Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi'i disunahkan tidak memotong rambut, dan kuku bagi orang yang berqurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan, maka dihukumi makruh. Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku, dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya untuk dipotong."

3. Pendapat Kedua Dari Hadits Tersebut

Pendapat kedua menyatakan bahwa yang dilarang adalah memotong bulu dan kuku hewan qurban, bukan kuku atau rambut orang yang ingin berqurban.

Alasannya, karena bulu, kuku, dan kulit hewan qurban tersebut akan menjadi saksi di hari akhirat kelak.

Pendapat tersebut tidak populer dalam kitab fikih, terutama fikih klasik.
Bahkan Mulla `Ali Al-Qari Rahimahullah menyebut dalam kitab Mirqatul Mafatih, sebagai pendapat gharib (aneh/unik/asing).

Baca Juga: Berqurban atau Aqiqah, Mana yang Harus Didahulukan? Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Namun oleh almarhum Kyai Ali Mustafa Yaqub, pendapat kedua ini dikuatkan.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x