Dalam kitabnya At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah, Kiyai Ali mengatakan, memahami hadits Ummu Salamah di atas perlu dikomparasikan dengan riwayat 'Aisyah yang berbunyi sebagai berikut.
ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا
Artinya, "Rasulullah SAW mengatakan, 'Tidak ada amalan anak Adam yang dicintai Allah pada hari Idhul Adha kecuali berqurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala qurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berqurban (HR Ibnu Majah).
dan hadits riwayat al-Tirmidzi:
Baca Juga: Tips Menyimpan Daging Kurban yang Benar Agar Tahan Lama, Tidak Cepat Rusak Bisa Sampai Satu Tahun
لصاحبها بكل شعرة حسنة
Artinya, "Bagi orang yang berqurban, setiap helai rambut (bulu hewan qurban) adalah kebaikan," (HR At-Tirmidzi).
Berdasarkan pertimbangan dua hadits ini, Kyai Ali menyimpulkan bahwa yang dilarang Nabi itu bukan memotong rambut, dan kuku orang yang berqurban, tapi hewan qurban.
Karena, rambut dan kuku hewan itulah yang nanti menjadi saksi di akhirat kelak.
Kedua pendapat di atas merupakan upaya masing-masing ulama memahami dalil.