Hukum Cukur Rambut dan Potong Kuku Sebelum Kurban saat Hari Raya Idul Adha 2022

- 29 Juni 2022, 07:35 WIB
Ilustrasi larangan potong kuku dan rambut saat berkurban yang dijelaskan oleh Ustadz Adi Hidayat.
Ilustrasi larangan potong kuku dan rambut saat berkurban yang dijelaskan oleh Ustadz Adi Hidayat. /Pixabay.com/ DaModernDaVinci

Portal Kudus – Berikut adalah penjelsan tentang hukum cukur rambut dan potong kuku sebelum kurban saat Hari Raya Idul Adha 2022.

Simak artikel berikut sampai selesai tentang hukum cukur rambut dan potong kuku sebelum kurban saat Hari Raya Idul Adha 2022.

Hukum cukur rambut dan potong kuku sebelum kurban mendekati peringatan Hari Raya Idul Adha 2021 ini menjadi salah satu pertanyaan yang banyak diperbincangkan.

Baca Juga: Hukum Kurban untuk Nama Orang yang Sudah Meninggal Boleh atau Tidak? Berikut Penjelasannya

Hukum cukur rambut dan potong kuku sebelum kurban terdapat beberapa khilaf atau perbedaan yang ada.

Dalam akun resmi Youtube Buya Yahya @Al-Bahjah TV menjelaskan hukum cukur rambut dan potong kuku sebelum kurban menyampaikan jika perbedaan pendapat jika orang itu tidak sedang haji selama belum tahalul memang tidak diperkenankan.

Buya Yahya mengatakan dalam madzhab Imam Syafi'i dan jumhur ulama karena berada di Indonesia setelah masuk tanggal 10 Dzulhijah hendaknya menahan untuk tidak cukur rambut dan potong kuku.Baca Juga: Hukum Kurban untuk Nama Orang yang Sudah Meninggal Boleh atau Tidak? Berikut Penjelasannya

Tidak memotong rambut dan potong kuku ketika memasuki bulan dzulhijah adalah hukumnya sunnah.

Dalam salah satu riwayat mengatakan tidak mencukur rambut dan potong kuku sebelum kurban karena ketika orang yang berkurban nantinya anggota badan yg berkurban akan merdeka.

Maka biarkan seluruh anggota badan terlebih dahulu merdeka baru dipotong, karena akan semakin banyak anggota tubuh yang dimerdekakan.

Namun ada sebagian yang mengatakan untuk menyerupai orang yang melakukan ibadah haji.

Hadits riwayat al-Tirmidzi:

Baca Juga: Kurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Berikut Penjelasan yang Benar Menurut Syariat Islam

لصاحبها بكل شعرة حسنة

Artinya, "Bagi orang yang berqurban, setiap helai rambut (bulu hewan qurban) adalah kebaikan," (HR At-Tirmidzi).

Hikmah dari hukum cukur rambut dan potong kuku menurut ulama Syafi’iyah, adalah agar rambut dan kuku tadi tetap ada hingga kurban disembelih.

Baca Juga: Niat Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha, Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Lengkap dengan Tata Caranya

Supaya makin banyak dari anggota tubuh ini terbebas dari api neraka. Wallahualam bii sowab.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah