Ada suatu ibadah yang mulia yang diperintahkan pada bulan Dzulhijjah yaitu ibadah Qurban.
Pada khutbah Jum’at kali ini, kami akan menerangkan mengenai beberapa hal terkait masalah qurban.
Semoga dengan mengetahuinya qurban kita bisa sesuai dengan tuntunan.
1. Hendaklah qurban tetap dilakukan bagi yang mampu melakukannya
Qurban adalah ibadah yang disunnahkan, dikatakan sunnah muakkad oleh para ulama dan ditujukan bagi yang mampu berqurban.
Imam Syafi’i sendiri yang menganggap hukum berqurban itu sunnah dalam hal ini menyatakan bahwa yang mampu jangan sampai meninggalkannya.
Beliau rahimahullah berkata,
لاَ أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا لِمَنْ قَدَّرَ عَلَيْهَا
“Aku tidaklah memberi keringanan untuk meninggalkan berqurban bagi orang yang mampu menunaikannya.”[2]
Baca Juga: Bolehkah Berhubungan di Malam Hari Raya Idul Adha? Simak Penjelasannya