Cara Pembayaran Royalti Lagu, Langkah Membayar Royalti Musik Bagi Pemilik 14 Tempat dan Kegiatan Ini!

- 8 April 2021, 08:53 WIB
Setiap tempat usaha penguna lagu atau yang memutar lagu untuk keperluan komersial diwajibkan membayar royalti
Setiap tempat usaha penguna lagu atau yang memutar lagu untuk keperluan komersial diwajibkan membayar royalti /Pixabay.com/aselajay

Baca Juga: Tarif Royalti Musik di Hotel dan Fasilitas Hotel, Simak Perhitungan Harga Royalti Lagu yang Diputar di Hotel

Baca Juga: Tarif Royalti Musik di Penyiaran Televisi dan Radio, Simak Perhitungan Royalti Lagu Diputar di TV dan Radio

Ada 14 daftar tempat dan kegiatan yang dikenai royalti musik ketika memutar lagu atau musik ciptaan orang lain:

1. seminar dan konferensi komersial

2. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek

3. konser musik 

4. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut

5. pameran dan bazar

6. bioskop

7. nada tunggu telepon

8. bank dan kantor

9. pertokoan

10. pusat rekreasi

11. lembaga penyiaran televisi

12. lembaga penyiaran radio

13. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel

14. usaha karaoke.

Baca Juga: Tarif Royalti Musik di Restoran, Kantor, Bank, Bioskop, Diskotik, Simak Perhitungan Royalti Lagu di Sini!

cara pembayaran royalti lagu

Kemudian, bagaimana cara pembayaran royalti lagu atau cara melakukan pembayaran royalti musik? 

Menurut PP No 56 Tahun 2021, LMKN akan melakukan penarikan royalti musik kepada pihak atau orang yang menggunakan musik atau lagu untuk kepentingan komersial dan bersifat publik.  

Adapun penarikan royalti ini nantinya akan berjalan rutin setahun sekali. Mengenai besaran tarif royalti musik berbeda-beda, tergantung tempat atau jenis kegiatan.

Baca Juga: Tarif Royalti Musik di Tempat Karaoke, Simak Besaran Harga Royalti Lagu di Tempat Karaoke

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah