Ada 14 daftar tempat dan kegiatan yang dikenai royalti musik ketika memutar lagu atau musik ciptaan orang lain:
1. seminar dan konferensi komersial
2. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
3. konser musik
4. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
5. pameran dan bazar
6. bioskop
7. nada tunggu telepon
8. bank dan kantor
9. pertokoan
10. pusat rekreasi
11. lembaga penyiaran televisi
12. lembaga penyiaran radio
13. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
14. usaha karaoke.
cara pembayaran royalti lagu
Kemudian, bagaimana cara pembayaran royalti lagu atau cara melakukan pembayaran royalti musik?
Menurut PP No 56 Tahun 2021, LMKN akan melakukan penarikan royalti musik kepada pihak atau orang yang menggunakan musik atau lagu untuk kepentingan komersial dan bersifat publik.
Adapun penarikan royalti ini nantinya akan berjalan rutin setahun sekali. Mengenai besaran tarif royalti musik berbeda-beda, tergantung tempat atau jenis kegiatan.
Baca Juga: Tarif Royalti Musik di Tempat Karaoke, Simak Besaran Harga Royalti Lagu di Tempat Karaoke