Portal Kudus - Inilah tarif royalti musik di restoran, kafe, diskotik, bank, kantor, gedung bioskop, nada tunggu telepon, pameran dan bazar.
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 terkait royalti musik.
Mengutip Pikiran-rakyat.com, Jokowi memastikan bahwa melalui PP Nomor 56 Tahun 2021 ini setiap orang atau lembaga yang memutar lagu ciptaan yang bersangkutan bakal membayar royalti musik ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Artikel ini akan menyajikan tarif royalti musik di restoran, kafe, diskotik, bank, kantor, gedung bioskop, nada tunggu telepon, pameran dan bazar.
Ada 14 tempat dan kegiatan yang dikenai royalti musik ketika memutar lagu atau musik ciptaan orang lain, yakni:
1. seminar dan konferensi komersial
2. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
3. konser musik
4. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
5. pameran dan bazar
6. bioskop
7. nada tunggu telepon
8. bank dan kantor
9. pertokoan
10. pusat rekreasi
11. lembaga penyiaran televisi
12. lembaga penyiaran radio
13. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
14. usaha karaoke.
Adapun perhitungan atau tarif royalti musik di restoran, kafe, diskotik, bank, kantor, gedung bioskop, nada tunggu telepon, pameran dan bazar, sebagaimana informasi di laman LMKN adalah di bawah ini: