Manfaat dan Nilai Penting Mengenai Burung Gelatik Jawa, Simak Asal Daerahnya Berserta Cirinya

- 9 Maret 2021, 12:02 WIB
burung gelatik
burung gelatik /tangkapan layar/channel master bird indonesia

Portal Kudus – Burung Gelatik jawa atau Cacatua galerita, dari namanya sudah dapat disimpulkan bahwa burung ini berasal dari jawa. Burung endemik Indonesia habitat aslinya di Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Burung satu ini termasuk burung yang dilindungi, oleh karena itu masyarakat dilarang untuk menangkap ataupun memelihara tanpa ijin. Jika tetap melanggar akan ada sanksi seperti dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tindak pidana dengan menyimpan, memiliki, memelihara dan mengangkut satwa yang dilindungi. Seperti salah satunya yang pernah ditangani oleh Bareskrim Polri, dimana telah menyita ratusan ekor burung yang dilindungi tanpa surat izin.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Wilayah Asal Burung Beo Termahal dan Jenisnya di Indonesia

Baca Juga: 4 Tips Memelihara Burung Perkutut Lokal dan Bangkok

Penyitaan dilakukan oleh Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, penyitaan  dari kandang penangkaran di Kampung Tenjolaya, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis 14 Januari 2021 lalu.

Barang bukti yang diamankan rinciannya adalah 53 ekor Kakatua Maluku atau Merah (Cacatua Moluccensis), 22 ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), 12 ekor Kakatua Putih, 4 ekor Kakatua Tanimbar, 38 ekor Kakatua Koki, 47 ekor Nuri Bayan, 5 ekor Kasturi Kepala Hitam dan 3 ekor Gelatik Jawa.

Berikut ini adalah sekilas penjelasan mengenai Spesies burung Gelatik jawa yang mempunyai nama ilmiah Padda oryzivora, dirangkum dari berbagai sumber.

Baca Juga: Begini Cara Memiliki Burung Perkutut Lokal dan Bangkok, Beserta Tips Pemeliharannya

  • Adalah sejenis burung pengicau berukuran kecil
  • Panjang lebih kurang 15 cm
  • dari suku Estrildidae
  • Burung gelatik Jawa memiliki kepala hitam
  • Pipi putih
  • Paruh merah yang berukuran besar
  • Burung dewasa mempunyai bulu berwarna abu-abu
  • Perut berwarna coklat kemerahan
  • Kaki merah muda dan lingkaran merah di sekitar matanya
  • Burung jantan dan betina sulit dibedakan. Burung muda berwarna coklat.

Gelatik jawa merupakan endemik dari Indonesia dan di alam ditemukan di hutan padang rumput, sawah dan lahan budidaya di Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Dialam liar burung ini termasuk jenis burung koloni, senang berkelompok dan cepat berpindah-pindah.

Makanan utama burung ini adalah bulir padi atau beras, juga biji-bijian lain, buah, dan serangga. Sehingga kadang jika dipersawahan hewan ini sering di anggap hama, karena memakan padi yang telah berisi di sawah.

Burung betina menetaskan antara empat sampai enam telur berwarna putih, yang dierami oleh kedua tetuanya.

Burung dengan karakter paruh koko berwarna merah dan pipi putih. Ukuran dewasa mencapai 16 cm. Tubuh bagian atas dan dada berwarna abu-abu, perut merah jambu, bagian bawah ekor berwarna putih, ekor hitam.

Burung ini adalah jenis endemik Jawa, Kangean, dan Bali. Gelatik Jawa telah diintroduksi secara luas dari Asia Tenggara hingga Australia. Di DIY ditemukan di Kabupaten Sleman, Gunungkidul dan Kulonprogo.

Manfaat dan Nilai-nilai Penting

Sebagai burung peliharaan dan diperdagangkan. Warna burung yang bagus sering digunakan dalam budaya masyarakat, yaitu pada saat “mitoni” atau selamatan mengandung 7 bulan dengan cara melepaskan burung ini ke alam dengan diyakini anak yang dilahirkan juga secantik warna burung ini.

Spesies ini merupakan salah satu burung yang paling diminati oleh para pemelihara burung. Sekarang telah sulit untuk menemukan gelatik di persawahan atau ladang.

Penangkapan liar, hilangnya habitat hutan, serta terbatasnya ruang hidup burung ini menyebabkan populasi gelatik Jawa menyusut pesat dan terancam punah di habitat aslinya dalam waktu singkat.

Burung ini populasinya telah menurun sebanyak 60 persen dari habitat yang ada, sehingga pemerintah mengeluarkan aturan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis satwa dan tumbuhan dilindungi undang-undang.***

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah