Ikuti Langkah Mendapatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Untuk Semua yang Keluar Masuk DKI Jakarta

- 13 Juli 2021, 17:00 WIB
strp
strp /tangkapan layar/twitter
  1. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
  • Kunjungan keluarga yang sakit
  • Kunjungan keluarga duka/ ntar jenazah
  • Ibu hamil
  • Pendampingan bersalin/ ibu hamil
  1. Perusahaan / pekerja sektor esensial dan kritikal
  • Dengan cara kolektif oleh penanggung jawab perusahaan/ badan usaha disertai lampiran daftar pekerja)

Untuk persyaratan registrasi  Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dibagi menjadi :

  1. Pekerja sektor esensial dan kritikal ( perjalanan dinas dan rutinitas)
  • Disiapkan KTP
  • Surat Tugas dari perusahaan ( rombogan dapat melampirkan Nama, No KTP, Foto, Alamat tinggal dan Alamat tujuan)
  • Sertivikat Vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkannya)
  • Foto 4x6 berwarna ( rombogan wajib melampirkan dilampiran surat tugas)
  1. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
  • KTP Pemohon
  • Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkannya)
  • Foto 4x6 berwarna

Diinformasikan selanjutnya bahwa alur dari permohonan STRP melalui online adalah sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x