- Perorangan dengan kebutuhan mendesak
- Kunjungan keluarga yang sakit
- Kunjungan keluarga duka/ ntar jenazah
- Ibu hamil
- Pendampingan bersalin/ ibu hamil
- Perusahaan / pekerja sektor esensial dan kritikal
- Dengan cara kolektif oleh penanggung jawab perusahaan/ badan usaha disertai lampiran daftar pekerja)
Untuk persyaratan registrasi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dibagi menjadi :
- Pekerja sektor esensial dan kritikal ( perjalanan dinas dan rutinitas)
- Disiapkan KTP
- Surat Tugas dari perusahaan ( rombogan dapat melampirkan Nama, No KTP, Foto, Alamat tinggal dan Alamat tujuan)
- Sertivikat Vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkannya)
- Foto 4x6 berwarna ( rombogan wajib melampirkan dilampiran surat tugas)
- Perorangan dengan kebutuhan mendesak
- KTP Pemohon
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkannya)
- Foto 4x6 berwarna
Diinformasikan selanjutnya bahwa alur dari permohonan STRP melalui online adalah sebagai berikut :