HORE! Banpres Produktif Usaha Mikro Rp.2,4 juta, Merupakan Bantuan Hibah Simak Caranya

- 8 Maret 2021, 23:55 WIB
Ilustrasi uang insentif untuk Ketua RT dan RW di Kabupaten Bogor.
Ilustrasi uang insentif untuk Ketua RT dan RW di Kabupaten Bogor. /Unsplash

Banpres produktif untuk usaha mikro akan diberikan secara langsung melalui bank penyalur kepada pelaku usaha mikro senilai Rp2,4 juta yang telah memenuhi persyaratan.

Untuk mengakses informasi Banpres produktif untuk usaha mikro dapat melalui www.kemenkopukm.go.id

Berikut ini syarat atau kriteria penerima Program banpres produktif untuk usaha mikro

  • Warga Negara Indonesia
  • Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR atau pembiayaan dari perbankan
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Untuk Mengakses Banpres produktif untuk usaha mikro dengan cara;

  • Diusulkan oleh dinas yang membidangi koperasi dan umkm
  • Koperasi yang telah disyahkan sebagai badan hukum
  • Kementerian atau lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Kabar baik mengenai banpres produktif untuk usaha mikro adalah merupakan dana hibah, yang tidak perlu dikembalikan karena bukan pinjaman atau kredit.

 

Penerima Banpres produktif untuk usaha mikro akan di informasikan oleh bank penyalur melalui SMS, sehingga pelaku usaha mikro diwajibkan untuk melakukan verifikasi ke bank penyalur supaya dapat mencairkan Banpres produktif untuk usaha mikro.***

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah