HORE! Banpres Produktif Usaha Mikro Rp.2,4 juta, Merupakan Bantuan Hibah Simak Caranya

- 8 Maret 2021, 23:55 WIB
Ilustrasi uang insentif untuk Ketua RT dan RW di Kabupaten Bogor.
Ilustrasi uang insentif untuk Ketua RT dan RW di Kabupaten Bogor. /Unsplash

Portal Kudus – Program banpres produktif untuk usaha mikro ini merupakan strategi pemerintah membantu usaha mikro agar bertahan ditengah Pandemi Covid-19.

Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif berupa dana hibah sebesar Rp2,4 juta untuk 12 juta pelaku Usaha Mikro dipastikan tepat sasaran. Bahkan demand dan penyalurannya dinilai cukup tinggi.

Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam diskusi FMB9 bertajuk "Bantuan UMKM Sudah Efektifkah?" di Jakarta tahun lalu.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos BST Rp300 Ribu Bulan Maret 2021 di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: HORE Buruan Login pip.kemdikbud.go.id, Cek Nama PIP SMA 2021 Cair Bantuan Rp1 Juta

Data KemenkopUKM, per 03 September 2020, realisasi Banpres Produktif mencapai Rp13,4 triliun kepada 5.591.204 usaha mikro.

Kriteria penerima BLT BPUM UMKM, Program banpres produktif untuk usaha mikro dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Banpres produktif untuk usaha mikro akan di cairkan melalui bank penyalur, ditetapkan adalah BRI, BNI, Bank Syariah Mandiri.

Baca Juga: Banpres Produktif Usaha Mikro Rp.2,4 juta Diklaim Tepat Sasaran, Untuk Mendapatkan Begini Caranya

Banpres produktif untuk usaha mikro akan diberikan secara langsung melalui bank penyalur kepada pelaku usaha mikro senilai Rp2,4 juta yang telah memenuhi persyaratan.

Untuk mengakses informasi Banpres produktif untuk usaha mikro dapat melalui www.kemenkopukm.go.id

Berikut ini syarat atau kriteria penerima Program banpres produktif untuk usaha mikro

  • Warga Negara Indonesia
  • Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR atau pembiayaan dari perbankan
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Untuk Mengakses Banpres produktif untuk usaha mikro dengan cara;

  • Diusulkan oleh dinas yang membidangi koperasi dan umkm
  • Koperasi yang telah disyahkan sebagai badan hukum
  • Kementerian atau lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Kabar baik mengenai banpres produktif untuk usaha mikro adalah merupakan dana hibah, yang tidak perlu dikembalikan karena bukan pinjaman atau kredit.

 

Penerima Banpres produktif untuk usaha mikro akan di informasikan oleh bank penyalur melalui SMS, sehingga pelaku usaha mikro diwajibkan untuk melakukan verifikasi ke bank penyalur supaya dapat mencairkan Banpres produktif untuk usaha mikro.***

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah