Belum Terdaftar Saat Cek NIK di Aplikasi PeduliLindungi? Berikut Hal yang Perlu Anda Lakukan

- 2 Januari 2021, 09:01 WIB
ilustrasi vaksin covid
ilustrasi vaksin covid /tangkapan layar/Freepik.com

Pengecekan tersebut cukup mudah, Anda hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.

Jika ternyata hasilnya menunjukkan bahwa Anda belum terdaftar sebagai calon penerima, padahal Anda memenuhi kriteria, solusi yang ditawarkan adalah sebagai berikut.

Menyiapkan Data

Melansir dari laman website PeduliLindungi, Anda yang belum terdaftar disarankan untuk menyiapkan data diri yang di antaranya adalah.

  1. Nama
  2. NIK
  3. Alamat
  4. HP
  5. Tipe Nakes
  6. Surat Keterangan dari Kepala FASYANKES yang menerangkan bahwa Anda adalah nakes dari FASYANKES terkait.

Keenam data tersebut dapat dikirimkan hanya melalui email [email protected]. Bagaimana? Mudah bukan? Selamat mencoba!***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: PEDULI LINDUNGI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah