Presiden Joko Widodo Umumkan Status PPKM Darurat yang Dimulai Tanggal 03 Juli Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021

20 Juli 2021, 20:36 WIB
Presiden Jokowi bakal membuka PPKM Darurat secara bertahap pada 26 Juli 2021 mendatang. /Tangkap Layar YouTube.com/Sekretariat Presiden/

PortalKudus –Presiden Joko Widodo Umumkan PPKM Darurat yang Dimulai Tanggal 03 Juli Dilonggarkan 26 Juli 2021.

Presiden Jokowi Umumkan Kondisi PPKM Darurat Selesai atau Diperpanjang hari ini jam 19.30 WIB.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, menilai PPKM Darurat yang dilaksanakan pada tanggal 03 Juli 2021 telah berhasil menurunkan penularan Virus Covid-19 dan mengurangi lonjakan pasien Covid-19 di rumah sakit.

Baca Juga: Forum Pimred PRMN Menilai Perpanjang PPKM Darurat Masih Jauh dari Harapan, Angka Covid-19 Masih Bertambah

Baca Juga: Unduh Twibbon Idul Adha 2021 Terbaru Walau Tidak Memotong Hewan Qurban Sendiri Dirumah

Dalam pengumuman yang disiarkan secara live melalui channel youtube sekretariat presiden tanggal 20 Juli jam 19.30, menerangkan PPKM darurat yang dimulai tanggal 03 Juli 2021 akan mulai dilonggarkan pada tanggal 26 Juli 2021.

Dimana berbagai sektor yang diperbolehkan buka dan diatur pelaksanaannya oleh Pemda setempat adalah sebagai berikut:

Seperti pasar tradisional atau yang menjual bahan kebutuhan pokok diperbolehkn buka hingga jam 20.00.

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Pengumuman Presiden Jokowi Mengenai Kondisi Pelaksanaan PPKM Darurat Hari Ini

Pasar yang bukan menjual bahan kebutuhan pokok diperbolehkan buka hingga jam 15.00.

Pedagang kaki lima, pedagang asongan, pedagang makanan dipinggir jalan dan lain lain diijinkan buka hingga pukul 21.00.

Warung makan atau rumah makan boleh buka hingga jam 21.00 dengan durasi makan maksimal 30 menit.

Kemudian untuk sektor esensial dan kritikal akan dijelaskan lebih lanjut.

Dalam pengumuman tersebut Presiden Jokowi berharap kasus Covid-19 dapat turun dan tekanan rumah sakit akan pasien Covid-19 dapat turun dan pasien dengan penyakit yang lain dapat ditangani.

Dijelaskan kemudian, bahwa bansos tetap dilanjutkan seperti BST, BLT DD, PKH, Bantuan Sembako, Bantuan Kuota Internet dan subsidi listrik.***

Editor: Sugiharto

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler