2 CARA Ampuh Buka Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo Karena Tidak Terdaftar PSE

- 30 Juli 2022, 11:04 WIB
Ilustrasi 2 CARA Ampuh Buka Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo Karena Tidak Terdaftar PSE
Ilustrasi 2 CARA Ampuh Buka Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo Karena Tidak Terdaftar PSE /Pixabay/geralt/

Portal Kudus - Berikut dua cara ampuh buka situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo karena tidak terdaftar PSE.

Dua cara ampuh buka situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo karena tidak terdaftar PSE ini menggunakan pengaturan bawaan Handphone dan dengan aplikasi lain.

Simak dua cara ampuh buka situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo karena tidak terdaftar PSE dalam artikel berikut ini.

Baru-baru ini sejumlah situs dan aplikasi mendapatkan pemblokiran dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Diketahui, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat telah berlaku sejak 20 Juli 2022.

 

Baca Juga: Cara Mendaftar PSE Melalui OSS Kominfo Sebelum 20 Juli 2022

Situs maupun aplikasi yang melakukan penawaran atau kegiatan usaha secara digital di Indonesia baik lokal maupun internasional diwajibkan untuk mendaftarkan diri melalui OSS Kominfo agar tidak terkena pemblokiran.

Contoh situs dan aplikasi yang telah diblokir Kominfo di antaranya adalah platform game Dota 2, Steam, dan Epic Games, Counter Strike, dan Origin.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x