Standarisasi Jumlah Peserta Didik Dari Berbagai Jenjang, Berikut Penjelasan Dari Mendikbud

- 23 November 2020, 16:00 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim (kiri) saat  mengikuti rapat  kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020). Rapat tersebut membahas evaluasi program belajar dari rumah terkait subsidi kuota internet dan  isu-isu mengenai kesiapan tahun 2021 untuk rekrutmen guru honorer.  ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020). Rapat tersebut membahas evaluasi program belajar dari rumah terkait subsidi kuota internet dan isu-isu mengenai kesiapan tahun 2021 untuk rekrutmen guru honorer. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp. /RENO ESNIR/ANTARA

Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Diberitakan selanjutnya, pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.

Sementara itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas. Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.

Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x